Merasa Ada Tekanan, Korban Dugaan Penganiyaan Oknum Pejabat Boven Minta Perlindungan

Kuasa Hukum korban R, Betsy R. Imkota, SH sedang memberikan keterangan pers dan memperlihatkan surat kuasa korban R. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Merasa ada tekanan, korban perempuan berinisial R (36) yang diduga dianiaya seorang oknum pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Boven Digoel berinisial CA meminta perlindungan dan keamanan. Permintaan perlindungan ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Betsy Imkotta , dalam jumpa pers di kediamannya, Kamis, 30/4/2020.
“Informasi awal tentang kejadian ini saya memang sudah dapat. Menurut keterangan klien saya, malam itu seseorang memasuki cafe tempatnya bekerja dan memukul klien saya sampai terjatuh. Nah, disitu klien saya mengatakan akan melaporkan bersangkutan, dan bersangkutan mengaku bahwa dia adalah wakil bupati, saat itu tanggal Selasa 14 April 2020 sekitar pukul 23.40 Wit,” ujar Betsi.
Sejak malam itu, lanjut Betsy, R langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Boven Digoel.
“Karena memang saat itu menurut klien saya, semua pintu terkunci dan digedor – gedor sama bersangkutan , ketika pintu dibuka langsung dipukul yang mengaku wakil bupati, saya katakan, Wakil Bupati ini masih dalam tanda kutip, karena saya tidak di tempat kejadian,” kata Betsy.
Betsy lanjutkan, R berupaya mengambil pengacara karena ada tekanan kepada R dari beberapa pihak terkait kejadian malang itu.
“Korban sudah tanda tangan surat kuasa ke saya ke Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kasih. Karena klien saya merasa tidak nyaman, sehingga dia meminta perlindungan hukum, surat ini sudah kami buat untuk Kapolres Boven Digoel dengan tembusan Gubernur, Kapolda, Komnas Perempuan, Irwasda Polda Papua, Direskrim Polda Papua, Karo SDM Polda Papua, Kabid Propam Polda Papua, dan Kasi Propam Polres Boven Digoel,” sebut Betsy.
Menurut Betsy, selaku perempuan, bila memang benar pelaku adalah publik figur sangat menyayangkan peristiwa tersebut. “Kalau benar publik figur pelakunya saya tidak terima perempuan dilakukan seperti ini,” pungkas Betsy Imkotta.
Terkait dengan adanya dugaan penekanan kepada korban, CA yang dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Minggu, 3/5/2020 mengatakan tidak ada yang menekan pelapor dan terkait laporan tersebut sudah kami klarifikasi di Polres bahwa tidak benar kami memukul atau menganiaya seperti yg beredar di medsos.
“ Ini termasuk pencemaran nama baik dan salahsatu pemilik akun face book sudah saya lapor ke reskrim dugaan pelanggaran UU ITE,” ujar CA seraya mengatakan masih banyak fokus dan urusan lain yg menjadi fokus kita dalam menghadapi pandemi covid19. [ERS/NAL-LRM]