Seorang Remaja Didakwa Perkosa Bocah Perempuan Berusia 4 Tahun
Merauke, PSP – Seorang remaja berusia 15 tahun berinsial AP didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 4 tahun, sebut saja Mawar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Senin (27/4).
AP didakwa melanggar Pasal 81 Ayat 1 Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Subsidair Pasal 81 Ayat 2 Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kasus ini terjadi di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 2 November 2019 lalu. Kejadian berawal ketika pelaku sedang bermain korban sedang bermain di dalam kamar. Pada saat itu pelaku lalu membujuk korban untuk memegang kemaluannya. Karena korban takut, terdakwa menariknya dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Setelah itu, korban pergi dan menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.
Sidang dipimpin oleh Hakim, Natalia Maharani, SH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Sebastian Puruhita Handoko serta terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, Evi Ernawati Kristina, SH beserta pembimbing kemasyarakatan. [JAK-RH]
1 thought on “Seorang Remaja Didakwa Perkosa Bocah Perempuan Berusia 4 Tahun”