Dugaan Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Umanderu Ancam Tak Mau Hadir untuk Disidangkan
Merauke,PSP-Kepala Kampung Umanderu, Distrik Kimaam, (VG) mengancam tak mau hadir sebagai terdakwa dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jika tuntutannya tidak dipenuhi aparat penegak hukum. VG menuntut dilakukan pemeriksaan terhadap Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) dan aparatur kampung lainnya. Menurutnya, mereka turut terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.
VG ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2017-2018 sebesar Rp1, 7 miliar. Saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke dan status wajib lapor, sementara menunggu jadwal untuk disidangkan.
Hal itu disampaikan secara tegas kepada media ini ketka ditemui di Jalan Brawijaya, , Jumat (24/4). Dia mengaku Bamuskam dan apparatur kampung lainnya juga turut menikmati dana tersebut.
“Saya tidak akan duduk di kursi panas itu. Sebelum mereka, aparat kampung lainnya dan Bamuskam diperiksa,” kata tersangka VG.
Menurunya, dia bersedia dimasukkan ke dalam sel, asalkan semua pihak terkait di kampung harus diperiksa. Sebab, pada saat pencairan dana tersebut, dirinya memberikan dana kepada Bamuskam untuk mengerjakan pekerjaan, namun pekerjaan seperti MCK sama sekali tidak berwujud.
“Saya berikan uang juga kepada kepala Bamuskam untuk mengerjakan MCK, tapi itu juga tidak selesai. Saya katakan tidak ada keadilan, semua aparat turut terlibat,” kata VG.
Dirinya masih berstatus Kepala Kampung Umanderu, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia masih memiliki wewenang memberikan SK kepada aparat kampung yang baru.
“Sejak saya mengangkat mereka, saya tidak memberikan SK dan saat ini saya akan urus SK baru untuk mengganti semua aparat kampung yang ada. Status saya juga belum dicabut. Pihak Bamuskam juga harus mempertanggungjawabkan BAP. Saya tegaskan bahwa saya tidak akan naik sidang, kalau mereka tidak diperiksa,” tegasnya.
Ia menyebutkan, sampai saat ini juga masih ada dana Kampung Umanderu sebesar 6,7 miliar yang belum ditarik. “Dari dinas sampaikan, itu dana desa 2019 dan 2020. Tapi pihak Bamuskam sudah mendahului membuat hutang di mana-mana,” bebernya. [ERS-RH]