Sejak Adanya Temuan Korupsi, Kampung Umanderu Tak Lagi Terima Kucuran Dana

0
KORUPSI-MALANG

Ilustrasi

Merauke, PSP-Sejak adanya temuan dugaan korupsi Kepala Kampung Umanderu, Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke, hingga kini kampung tak lagi menerima kucuran dana. Kepala kampung yang berinisial VG sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dugaan penyalahgunaan dana kampung tahun 2017-2018 sebesar Rp 1,7 miliar.

“Hal ini menjadi pelajaran penting bagi semua aparat kampung di 179 kampung se-Kabupaten Merauke. Setelah adanya temuan itu, tidak ada penyaluran lagi,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke, Albert Rapami kepada wartawan di Kantor Bappeda, Kamis (23/4).

Dikatakan, dinas sudah meminta distrik untuk melakukan pengusulan pelaksana tugas sementara kepala kampung.

“Kami sudah minta kepala distrik untuk mengusulkan pelaksana tugas kepala kampung. Karena VG masih tetap berstatus kepala kampung di sana. Memang secara khusus kami harus ke Kimaam untuk membenahi aparatur disana maupun kelengkapan administrasi di tingkat kampung,” kata Albert.

Dengan ditetapkan Kepala Kampung Umanderu sebagai tersangka, menurut Albert, hak itu menjadi contoh bagi kampung lainnya. “Ini menjadi contoh untuk semua kepala kampung, dana desa kalau disalahgunakan pasti ada sanksi diterima,” kata Albert. Dia menambahkan, penyalaggunaan dana kampong akan tetap ketahuan. Karena ada monitoring secara berkala dan bertingkat baik dari distrik, inspektorat maupun BPKP. [ERS-RH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *