Kasus Penyelundupan Ganja di Lapas Berujung ke Meja Hijau

0
pemerintah-thailand-beri-kado-tahun-baru-ganja-boleh-buat-pengobatan

Ilustrasi Ganja

Terdakwa Akui Hanya Mengantar Titipan dan Tidak Tahu Ada Ganja

Merauke, PSP-Sidang kasus penyelundupan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial MG (22) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Merauke pada tanggal 16 November 2019 lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (23/4). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku bahwa dirinya hanya mengantarkan titipan untuk pacarnya yang merupakan salah seorang narapidana. Titipan tersebut diberikan oleh temannya. Terdakwa mengaku dirinya tidak mengatahui adanya ganja dalam titipan tersebut. Hal tersebut baru diketahuinya setelah diperiksa oleh petugas lapas.  

“Awalnya saya dari rumah datang ke lapas di bawah pohon mangga saya kasih tahu Fransiskus kalau saya ada bawa titipan dari Yohanes mapi, tapi dia tidak tahu kalau ada ganja di dalam.Kemudian petugas lapas periksa baru saya tahu ada ganja.  Saya sering ke lapas untuk kunjungi pacar saya dan antar makanan dan pakaian. Dan biasa diperiksa di lapas. Saya memang tidak cek. Karena tidak punya pikiran sampai situ,” ungkap Terdakwa.

Sebagaimana diketahui bahwa terdakwa saat itu datang ke Lapas Kelas II B Merauke untuk mengunjungi kekasihnya bernama Fransiskus Arambon yang merupakan seorang warga binaan (narapidana). Terdakwa membawa 1 bungkus rokok surya kecil dan 1 bungkus rokok lampion untuk diberikan kepada kekasihnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas lapas, ditemukan 2 paket ganja kering yang tersimpan dalam bungkusan rokok lampion. Terdakwa akhirnya dilaporkan ke Satuan Narkoba Polres Merauke untuk dimintai keterangan. Diketahui 2 paket ganja yang dibawanya itu memiliki berat 1,1120 gram.

MG kini didakwa melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dipimpin Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Sebastian Puruhita Handoko, SH serta Penasehat Hukum Terdakwa, Edwardus Dwi Sakthi, SH. [JAK-RH] 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *