Nikodemus Dikukum 4 Tahun atas Kasus Penganiayaan Berat
Merauke, PSP-Seorang pemuda bernama Nikodemus Agawemu Tanggipaimu (22) dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (23/4). Ia terbukti melakukan penikaman terhadap temannya bernama Jekson Way hingga mengalami luka berat dan sekarat.
Nikodemus terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana melanggar pasal 351 Ayat 2 KUHP. Kasus penikaman ini terjadi di Jalan Kalimantan Kepi, Kabupaten Mappi pada tanggal 1 Januari 2020. Kejadian bermula saat terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk berdiri bersama temannya di pinggir jalan. Tak lama kemudian lewatlah korban yang melintas menggunakan sepeda motor menuju rumahnya.
Melihat korban yang melintas, terdakwa lalu memanggil korban dengan nada kasar. Korban lalu balik dan mendatangi terdakwa lalu menegurnya. Karena tersinggung, terdakwa langsung mencabut pisau yang disisipkan dipinggangnya dan menyerang korban. Sementara korban langsung menghindar dan terjatuh. Terdakwa langsung menikam tubuh korban beberapa kali hingga mengalami di tulang belakang, tulang ekor dan betis. Akibatnya korban mengalami pendarahan.
Hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa membahayakan keselamatan jiwa korban serta meresahkan masyarakat. Hal-hal yang meringankan; terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sidang dipimpin Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Pieter Louw, SH serta terdakwa yang mengikuti sidang secara online. [JAK-RH]