Dua Pemuda Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Shabu-Shabu

0
palu-sidang

Ilustrasi

Merauke, PSP-Dua (2) pemuda berinisial AM (33) dan RI (36) dituntut pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti telah memesan dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (23/4).

Keduanya disebutkan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal-hal yang memberatkan; para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika. Hal-hal yang meringankan; terdakwa bersikap sopan serta mengakui perbuatannya. Selain itu, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.      

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini para terdakwa disebutkan telah memesan narkotika jenis shabu dari seorang temannya (DPO) yang berada di Makassar untuk dikirimkan ke Agats, Kabupaten Asmat pada tanggal 14 September 2019. Shabu tersebut kemudian dikirimkan menuju Agats dengan menggunakan kapal. Setelah paket shabu itu tiba, para terdakwa kemudian menggunakannya bersama dua orang temannya.

Sidang dipimpin Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Alfisius Adrian Sombo, SH serta terdakwa yang menginguti sidang secara online didampingi Penasehat Hukum, Beksi Gaite, SH. [JAK-RH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *