27 Juli 2024

APBK di Kampung Belum Siap, Penyaluran BLT Terancam Telat

0

Merauke, PSP-Pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa tahun 2020, sesuai peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terancam telat disalurkan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Merauke di tengah pendemi Covid-19.

Hal ini disebabkan, hampir seluruh kampung di Merauke belum menyusun dan menyerahkan persayaratan utama yakni APBK ke KPPN melalui Dinas PMK Kabupaten Merauke.

“Kalau memang belum ada, gimana kami mau mau mencairkan. Syarat lain itu hanya administrasi saja, misalnya surat pengantar, surat kuasa ke KPPN dan surat pernyataan kebenaran. Yang paling penting APBK itu,” ujar Kepala KPPN Merauke, I Made Ambara kepada Papua Selatan Pos dari balik selulernya, Minggu (19/4).

Sementara itu, Kepala Dinas PMK Kabupaten Merauke, Albert Rapami menyebutkan, yang menjadi kendala sampai saat ini APBK dari masing-masing kampung belum siap.

“Yang sudah ada kurang lebih 3 kampung. Kampung Gurinda Jaya, Makarti Jaya dan Rawa Hayu. Itupun belum dicairkan, sebab tahapan nya proses di KPPN, kami juga belum proses karena sampai saat ini perkam juga belum dihantar ke kami, tapi hasil konsultasi dengan tim verifikasi APBK ketiga kampung itu sudah selesai dan itupun perlu diubah lagi, karena ada perubahan regulasi ini,” ujar Albert.

Ditanya apakah kemungkinan dana bantuan pada peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 itu akan telat disalurkan. Yang mana, sesuai peraturan itu bantuan sudah harus disalurkan pada bulan April 2020 selama 3 bulan kedepan.

“Kalau melihat dari arahan menteri, pelaksanaan harus mulai dari bulan april, tapi menurut kami itu akan tetap disalurkan, dalam tahun ini dan mungkin tidak sesuai waktu yang ditentukan,” kata Albert.

Dengan begitu, kata Albert, dana BLT, dana penanganan Covid-19 serta dana Program Padat Karya Tunai khusus di Merauke belum bisa disalurkan bagu masyarakat terdampak Covid-19. “Iya belum bisa, karena dana di kampung belum ada,” ujar Albert.

Albert menambahkan, peraturan kepala daerah (Perkada) sedianya sudah selesai, namun kendala pada peraturan kampung tentang penetapan APBK yang belum selesai.

Untuk diketahui, sesuai peraturan mentri desa, desa yang miliki Dana Desa kurang Rp 800 juta, BLT dialokasikan 25 persen. Desa yang miliki Dana Desa Rp 800 juta-Rp1,2 miliar, BLT dialokasikan 30 persen. Desa yang miliki Dana Desa diatas Rp 1,2 miliar, BLT dialokasikan 35 persen. [ERS-RH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *