Oknum Pegawai Pemda Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasus Jalan Biak

0
WhatsApp Image 2020-04-12 at 20.17.11

AKP Carroland Ramdhani,S.IK, SH,MH

Kasat Reskrim: “Dia dilaporkan atas dugaan penganiayaan”

Merauke, PSP-Seorang oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Merauke ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap warga di Jalan Biak, Merauke pada dini hari, Jumat (10/4) lalu. Saat ini tersangka sudah ditahan di dalam sel Polres Merauke.  

Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Carroland Ramdhani, S.IK, SH, MH, kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka itu atas laporan salah seorang warga berinisial TD karena merasa dirugikan.  

TD juga merupakan salah satu tersangka atas kasus pengerusakan mobil dinas Satpol PP dan mobil Inafis Polres Merauke di Jalan Biak, Sabtu (11/4) lalu.  Pengrusakan itu terjadi, saat petugas kepolisian hendak melakukan olah TKP, atas insiden yang terjadi sebelumnya.

“Kami telah memeriksa lima orang saksi, makanya oknum pegawai ini kami tetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan,” terang Carroland Ramdhani.

Menurut keterangan salah seorang korban, malam itu dia sedang tidur pulas di rumahnya. Lantas ada beberapa orang pria dari luar yang menggedor-gedor pintu rumahnya dan ia pun keluar. Ketika berada di teras rumahnya, korban sempat cecok mulut dengan pelaku, hingga akhirnya berujung pemukulan. “Saat itu korban dipukul pelaku, ia menangkis menggunakan tangannya,” kata Carroland.

Hal itu juga dibenarkan oleh tersangka, saat diperiksa penyidik. Ia mengakui, jika malam itu, dia melukai salah satu warga. “Keterangan korban dan tersangka, sinkron. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP,” ucapnya.

Kepada penyidik, tersangka sendiri mengaku kehadirannya ke pemukiman warga, lantaran dipanggil oleh anak dari salah satu pejabat Satpol PP. Hanya saja, penyidik masih perlu mendalami, seperti apa laporan dari anak pejabat Satpol itu kepada tersangka. 

“Yang memanggil tersangka itu akan dimintai keterangan. Kami juga masih butuh keterangan dari saksi-saksi yang lain,” pungkasnya. Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Mappi, Christina Lebani mengkroscek langsung penanganan kasus tersebut ke Polres Merauke. Pihaknya ingin mengetahui secara langsung bagaimana duduk persoalan yang sebenarnya. Kemudian menyampaikan aspirasi dari masyarakat agar penangangannya professional dan adil. [FHS-RH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *