Dampak Ekonomi Akibat Corona, BRI Unit Tanah Miring Beri Kebijakan Penundaan Angsuran Untuk UMKM
Nanang : Kebijakan yang diberikan penundaan pembayaran pokok angsuran
Merauke, PSP – Menyikapi ketidak stabilan perekonomian yang disebabkan oleh wabah Covid – 19, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tanah miring memberlakukan kebijakan penangguhan pembayaran Angsuran kredit untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ). Kebijakan tersebut berupa penundaan pembayaran pokok angsuran tetapi untuk bunga tetap membayar seperti biasa dan penundaan pembayaran selama enam bulan sampai satu tahun.
“Iya memang ada skema yang kita berlakukan untuk mengantisipasi dampak covid 19 terhadap pengusaha kita yang UMKM. Skema tersebut bukan hanya dilakukan oleh BRI saja, tapi seluruh perbankan BUMN. Nah, yang pertama adalah penundaan pembayaran pokok angsuran, tetapi bunganya tetep jalan, ada yang penundaan pokok selama enam bulan dan ada yang satu tahun,” Ungkap Asisten Manajer Pemasaran Mikro BRI Merauke, Nanang Rohman kepada PSP, saat diwawancara disela sela kunjungan kerjanya di BRI Unit Tanah Miring, Rabu (15/5).
Baca Juga : Ini Keringan Kredit Yang Diberikan BAF Pada Masa Covid-19
Nanang juga menambahkan, kebijakan tersebut tidak diberlakukan kepada semua Nasabah BRI yang mempunyai angsuran, tetapi hanya untuk para pengusaha UMKM, yang betul betul terdampak dari menurunya perekonomian akibat wabah virus corona. Nanang juga menyebutkan bahwa pihak nya saat ini sedang melakukan kunjungan ke nasabah yang memiliki angsuran untuk membuat Laporan Hasil Kunjungan (LKN) yang nantinya akan menjadi acuan untuk menentukan pengusaha pengusaha mana yang kemampuan bayar nya menurun dan dinilai pantas untuk mendapat kan kebijakan penjadwalan ulang pembayaran dan penangguhan pembayaran Angsuran.
Baca Juga : Polres Mappi Tangani Kasus Penganiayaan Maut, Gara-gara ‘Janda’
Nanang menyampaikan bahwa pihak nya untuk saat ini sedang melakukan pemberhentian sementara penjadwalan ulang untuk program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), di karenakan sampai saat ini pihak nya masih menunggu instruksi menteri yang baru.
“Jadi kalau KUR untuk yang lalu memang sudah pernah kita laksanakan untuk penjadwalan angsuran ulang, tapi sudah tiga hari ini kita tidak lakukan lagi karena kita masih tunggu peraturan menteri yang baru, tapi untuk yang komersil kita jalan seperti biasa, penjadwalan ulang dan penangguhan pembayaran tetap kita lakukan,” Pungkas Nanang. [CR25-NAL]