Ini Keringan Kredit Yang Diberikan BAF Pada Masa Covid-19

1
Pelayanan di Kantor BAF Merauke.

Pelayanan di Kantor BAF Merauke.Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Perusahaan pembiayaan PT. Bussan Auto Finance (BAF) memberikan keringanan angsuran kredit kepada konsumennya, ditengah pendemi Virus Corona saat ini.

Adapun bentuk keringaanan yang diberikan BAF sebagai bentuk kontribusi membantu masyarakat, pertama melakukan perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran. Dan kedua keringaan cicilan dengan tenor diperpanjang.

Demikian disampaikan Kepala PT. BAF Cabang Merauke Budi Ahmad kepada Papua Selatan Pos diruang kerjanya, Rabu (15/4).

Budi mengatakan, kebijakan itu diambil BAF berdasarkan kesepakatan yang dibangun dengan Asosiasi Pembiayaan Perusahaan Indonesia (APPI) bahwa semua perusahaan pembiayaan agar mengambil dan menggunakan regulasi masing – masing.

“Itu bentuk kontribusi yang bisa kami berikan kepada masyarakat ditengah pendemi saat ini,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, pengajuan keringan dengan merubah jatuh tempo dimaksud tetap pada bulan yang sama.

“Misalkan, konsumen yang jatuh temponya tanggal 1 , kemudian bisa dirubah menjadi tanggal mungkin tanggal 5, 10 maupun tanggal 15 tapi harus tetap dibulan yang sama,” kata Budi menjelaskan.

Terkait dengan keringan cicilan, sambungnya, misalkan cicilan perbulan sebesar Rp. 1.500.000 nah, dimasa ini bisa menjadi Rp. 1.000.000 tapi dengan syarat tenor diperpanjang.

Konsumen BAF dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dengan mudah tanpa perlu mendatangi Kantor Cabang BAF, hanya dengan mengirimkan formulir permohonan yang dapat diunduh di www.baf.id.

“Tertanggal 1 April 2020 kemarin sudah mulai melayani permohonan konsumen BAF terkait dengan keringanan – keringanan yang diberikan bagi konsumen,” kata Budi

Budi juga mengatakan, berkaitan dengan intruksi presiden, tentang penangguhan kredit selama 1 tahun, BAF akan memberikan kelonggaran kepada konsumen yang memang sudah benar – benar terkena Covid-19. “Untuk penangguhan yang satu tahun, di kami hanya bisa konsumen yang memang benar positif corona karena memang tidak bisa berbuat apa – apa lagi,” tutur Budi.

Tak hanya itu, tambah Budi, kebijakan mengenai keringanan itu tidak berlaku bagi konsumen yang menunggak dibawah tanggal 2 Maret 2020. “Jadi itu tidak bisa, harus tetap bertanggung jawab sesuai perjanjian,” pungkas Budi [ERS-NAL]

1 thought on “Ini Keringan Kredit Yang Diberikan BAF Pada Masa Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *