Persoalan Kenaikan Tarif THC Sampai di Kejaksaan

0
Eko Nuryanto,SH

Eko Nuryanto,SH

Merauke, PSP – Persoalan kenaikan tarif Terminal Handling Charge (THC) di Pelabuhan Merauke saat ini sudah sampai di Kejaksaan Negeri Merauke.

Dimana, biaya THC di Pelabuhan naik mencapai 30 persen, dimana pihak distributor mengakui kenaikan biaya THC itu berdampak pada harga – harga barang di Merauke yang semakin mahal.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Merauke Eko Nuryanto,SH mengatakan mengenai kenaikan THC itu saat ini berada di Kejaksaan dan masih bersifat pemenuhan data – data.

“Sebenarnya itu sifatnya masih full data full bucket, jadi sifatnya masih internal,” ujar Eko di Kantor Kejaksaan, Selasa, 5/1/2021.

Persoalan kenaikan THC itu pun dinilai oleh pihak Kejaksaan perlu adanya telaah dan kajian yang cukup matang untuk ditindak lanjuti.

“Segala sesuatu kan perlu telaah dan perlu kajian yang matang untuk menindaklanjuti. Nanti pasti akan kita sampaikan,” terang Eko.

Sebelumnya, pihak pengusaha menganggap kenaikan tarif THC di pelabuhan naik cukup tinggi yang mengakibatkan pihak pengusaha pun terpaksa menaikkan harga barang – barang ke masyarakat.

Pihak JPT (Jasa Pengurusan Transportasi) pun sempat menyoroti kenaikan tarif THC ini.

“Kenaikan cukup besar, namun pelayanan dan kinerja di pelabuhan tidak maksimal,” ujar Ketua DPC ALFI/ILFA Merauke, Abi Bakri Al Hamid.

Sebelumnya, Manager Oprasional PT. Pelindo IV Merauke, Zul Effendy mengatakan, dalam komponen tarif THC terdapat tarif OPP atau Ongkos Pemuatan Pelabuhan (Pelabuhan Muat) /OPT (Ongkos Pelabuhan Tujuan) dan Port Charge.

“Dari THC itu, yang naik adalah tarif OPP OPT yaitu tarif tenaga kerja bongkar muat, yang diajukan ke KSOP sebagai otoritas di pelabuhan. Dengan pertimbangannya TKBM sudah selama 8 tahun tidak ada kenaikan tarif. Seperti kita tahu DPRD juga kan mendukung untuk kenaikan tarif TKBM malah sampai dibilang agar jangan dikurangi,” kata Zul.

Zul melanjutkan, sudah terjadi perubahan sistem pembayaran di Pelabuhan dengan sistem port to port. “Khusus THC, yang tadinya pemilik barang membayar ke pelayaran yang mana dulu sistem pihak pelayaran lakukan adalah sistem siwai-siwai. Pemilik barang hanya tahu mengirim barang dan all ini semua di pelayaran. Disini mereka menunjuk salah satu JPT untuk kepanjangan tangan mereka untuk mengelola kontener mereka,” tuturnya.

Artinya dengan sistem port to port pihak pelayaran hanya menagih biaya angkutan dari pelabuhan asal ke pelabuhan angkut.

“Pada saat kegiatan bongkar muat dan seluruh kegiatan dari kontener bongkar sampai keluar biaya yang dibayarkan dalam bentuk THC dibayarkan ke Pelindo. Tapi yang jadi milik Pelindo yaitu Port Charge yang didalamnya meliputi, Lolo, Kebersihan, Dermaga, Penumpukan sampai sewa Fix Crane.

Jadi yang naik itu OPP/OPT, atas persetujuan KSOP naik sampai 20 persen,” kata Zul.

Dimana untuk kontener ukuran 20 feet sebesar Rp.2.500.000. Zul mengatakan, berbicara biaya kepelabuhanan untuk peti kemas ada pihak shipping, ada juga pihak ekspedisi. “Kalau biaya THC jelas biaya untuk kontener 20 feet. Sekarang permasalahan pemilik barang kenapa kontener sampai Rp. 17 juta, itu perlu diketahui komponennya,” katanya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *