Sosialisasikan Maklumat Kapolri dalam Mendisiplinkan Prokes dalam Pilkada 2020

0
Kapolres Merauke, AKBP Ary Purwanto,S.IK

AKBP Ary Purwanto,S.IK

Kapolres : Paslon yang tidak menerapkan Prokes bisa dijerat

Merauke, PSP – Jangan sampai ada klaster baru kasus covid-19 dalam tahapan Pilkada tahun 2020 ini. Semangat pencegahan covid-19, semangat untuk menjaga jarak dan menjauhi kerumuman tetap dilaksanakan. Demikian kutipan Maklumat Kapolri yang terbaru dalam mendisiplinkan protokol kesehatan dalam Pemilukada  tahun 2020, yang disampaikan oleh Kapolres Merauke di LPP RRI, Rabu (30/9).

Hanya saja, dalam pelaksanaan Pilkada, terutama dalam tahapan kampanye semangatnya beda yakni semangat untuk mengumpulkan massa yang banyak. Hal itu kalau tidak diatur dan dikelola dengan baik, maka penyebaran covid-19 semakin tidak terkendali, bahkan ke pedalaman secara massif.

Memang,  di kota Merauke sendiri, penyebaran covid-19 ini masih dapat di tahan laju penyebarannya. Namun, warga yang di daerah pedalaman, yang belum mengetahui cara pencegahannya, sehingga perlu dilaksanakan sosialisasi maklumat Kapolri yang kedua ini.

Untuk itu, kepada semua pasangan calon Bupati dan Wakil bupati yang ikut berlaga, diminta untuk mentaati semua kesepakatan dan peraturan PKPU Nomor 13 dalam menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya.

“Polri dapat menjerat Paslon Pilkada yang tidak menerapkan protocol kesehatan dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman kurungan 1 tahun dan denda 100 juta rupiah. Undang-Undang Kesehatan tentang wabah penyakit menular serta KUHP bila melanggar,” terang Kapolres.

Para Paslon dipesan juga agar bisa menjamin kesehatan masyarakatnya dan tidak hanya mementingkan kepentingan semata. Kapolres menambahkan, ada banyak cara kampanye yang lebih baik dan dapat mencegah penyebaran covid-19. Salah satunya dengan daring, media, media sosial dan meeting zoom. “Dengan cara ini lebih efektif,” pungkasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *