Wagub Papua Selatan Terima Audiensi DPRD Boven Digoel Terkait Pelantikan Pejabat
Audiensi antara Komisi A DPRD Boven Digoel dan Wakil Gubernur Paskalis berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan, Salor, Rabu (15/4).
Merauke, PSP – Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menerima audiensi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel terkait pelantikan pejabat di kabupaten tersebut.
Kedatangan Komisi A DPRD Boven Digoel ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan dipicu oleh banyaknya pengaduan masyarakat mengenai proses pelantikan pejabat yang dilakukan pada Maret 2026 lalu.
Audiensi antara Komisi A DPRD Boven Digoel dan Wakil Gubernur Paskalis berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan, Salor, Rabu (15/4).
Masyarakat menyampaikan keluhan kepada wakil rakyat karena menilai pelantikan tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan ketentuan. Sebelumnya, pada Selasa (17/3/2026), Bupati Boven Digoel, Roni Omba, melantik 91 pejabat administrator dan 261 pejabat pengawas.
Usai audiensi dengan Wakil Gubernur, rombongan DPRD Boven Digoel melanjutkan pertemuan dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Selatan, Willem da Costa.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi serta meminta pandangan terkait pelantikan pejabat yang dinilai masyarakat tidak sesuai ketentuan.
Di sela-sela konsultasi, Willem da Costa menjelaskan bahwa kedatangan Komisi A DPRD Boven Digoel berkaitan dengan pelantikan pejabat yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
Menurutnya, proses pengangkatan pejabat harus berpedoman pada Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Karena kita mengusulkan, kemudian BKN mempertimbangkan dari sisi usia, kepangkatan, golongan, masa kerja, serta latar belakang,” ujarnya.
Willem menegaskan bahwa pelantikan pejabat juga harus berdasarkan sistem merit, yakni menempatkan seseorang sesuai kapasitas, kemampuan, dan kapabilitas, bukan karena hubungan kekerabatan.
“Kita bekerja berdasarkan aturan. Ada payung hukum yang menaungi, sehingga tidak keluar dari koridor,” katanya.
Ia menambahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini harus dilindungi dari kepentingan politik maupun kepentingan keluarga.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dasar hukum manajemen ASN, khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas, mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan, pengendalian, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. [ERS-NAL]
