Sat Narkoba Polres Merauke Ungkap Kasus Ganja, Satu Tersangka Diamankan
Polisi saat menunjukkan barang bukti kasus narkotika di Merauke
Merauke, PSP – Polres Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja pada Kamis (2/4) sekitar pukul 01.45 WIT.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, dalam konferensi pers di Mapolres Merauke, menyampaikan bahwa seorang tersangka berinisial B.A.W diamankan di Jalan Raya Mandala, Merauke.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 28 paket lintingan ganja dengan berat total 23,06 gram, uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan, serta alat hisap jenis bong.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Sat Narkoba Polres Merauke dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Merauke,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” katanya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Merauke. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. [ERS-NAL]
