Guritno Minta Semua Pihak Cegah Perkawinan Anak Usia Dini di Papua Selatan

0
rapat koordinasi (rakor) pencegahan perkawinan anak sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dan percepatan penanganan kasus perkawinan usia dini

rapat koordinasi (rakor) pencegahan perkawinan anak sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dan percepatan penanganan kasus perkawinan usia dini

Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) pencegahan perkawinan anak sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dan percepatan penanganan kasus perkawinan usia dini.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Papua Selatan, KTM Salor, Senin (13/4).

Mewakili Gubernur Apolo Safanpo, Asisten I Setda Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, menegaskan pentingnya peran pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjamin masa depan anak dan keluarga.

Menurutnya, pencegahan perkawinan anak menjadi hal krusial karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan pendidikan, kehidupan sosial, serta kesiapan membangun rumah tangga.

“Sebagai orang tua dan ASN, kita harus mampu menjamin kelangsungan hidup anak-anak ke depan agar dapat hidup baik di tengah masyarakat serta bertanggung jawab terhadap keluarganya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah telah memiliki berbagai regulasi untuk melindungi anak dan perempuan, sehingga perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

“Pencegahan perkawinan usia dini harus terus disampaikan karena pemerintah memiliki aturan dan undang-undang untuk melindungi anak dan perempuan,” katanya.

Guritno juga mendorong peserta rakor untuk memberikan masukan dan rekomendasi guna memperkuat kebijakan pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Rakor tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret yang dapat diterapkan di empat kabupaten cakupan Papua Selatan, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait batas usia anak dan usia dewasa sesuai ketentuan hukum, termasuk usia yang diperbolehkan untuk menikah.

“Ini perlu disampaikan secara luas kepada masyarakat dan anak-anak kita,” ujarnya.

Ia menilai, pencegahan perkawinan anak juga berdampak positif dalam menekan angka perceraian serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesiapan kerja generasi muda.

Guritno mengajak seluruh pihak, termasuk ASN dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan perkawinan usia dini di Papua Selatan. “Kita harus bergandengan tangan memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat, termasuk terkait aturan perundang-undangan dalam perkawinan,” katanya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *