Tiga Anggota Polres Merauke Ikuti Sidang BP4R untuk Izin Nikah
Tiga Anggota Polres Merauke Ikuti Sidang BP4R untuk Izin Nikah
Merauke, PSP – Polres Merauke menggelar sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) bagi tiga anggotanya yang akan melangsungkan pernikahan. Sidang berlangsung di Aula SAR Mapolres Merauke, Senin (13/4).
Sidang dipimpin Wakapolres Merauke, Nuryanty, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Merauke, Moan Leonardo Yoga, serta Kabag SDM Polres Merauke, Sanawiah Yunita Mahulette, bersama perangkat sidang lainnya.
Tiga anggota yang mengikuti sidang tersebut yakni Briptu Fadli Amrullah dengan Rahmawira Yanti Erwin, Bripda Jaya Aldian Syah dengan Risvie Fitriasih, serta Bripda Erfian Ikhsandi Santosa dengan Asyiah Iriani.
Wakapolres Merauke menjelaskan, sidang BP4R merupakan prosedur wajib bagi setiap anggota Polri yang akan menikah.
“Sidang ini bertujuan untuk memberikan izin nikah sekaligus memastikan kesiapan anggota Polri dalam membina rumah tangga,” ujarnya.
Ia menegaskan, izin dari BP4R menjadi salah satu syarat penting sebelum anggota Polri melangsungkan pernikahan.
Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Merauke menekankan pentingnya dukungan pasangan dalam menunjang tugas anggota Polri.
“Seorang Bhayangkari harus memahami dan mendukung tugas suaminya, karena pekerjaan sebagai anggota Polri memiliki tantangan yang tidak ringan,” katanya.
Ditambahkan, sidang BP4R juga menjadi sarana untuk menilai kesiapan mental dan tanggung jawab pasangan dalam menghadapi kehidupan rumah tangga.
Menurutnya, peran istri sebagai Bhayangkari sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas anggota Polri sehari-hari. Melalui sidang ini, diharapkan para anggota yang akan menikah dapat membangun keluarga yang harmonis serta tetap profesional dalam menjalankan tugas sebagai aparat kepolisian. [ERS-NAL]
