Membawa 84,87 gram Ganja, Seorang Pria Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Merauke

0
Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja

Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja

Merauke, PSP – Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan lewat konferensi pers yang digelar oleh Kasat Res Narkoba Ipda M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K didampingi Kasi Humas Ipda Andre di ruang Media Corner Humas Polres Merauke, Rabu (4/3).

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 16.45 WIT, setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi terkait seorang pria berinisial FS yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari Camp 19, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel menuju Kabupaten Merauke menggunakan kendaraan roda empat.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di Jalan Trans Papua wilayah Wasur Kampung dan menghentikan kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diperoleh.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan pemilik kendaraan, petugas menemukan satu tas ransel cokelat berisi 20 linting bekas kertas rokok, dua bungkus kertas koran, serta satu plastik hitam yang diduga berisi ganja. Total barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan seberat 84,87 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa kertas rokok dan plastik pembungkus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar. Polres Merauke menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Merauke serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *