Sabu dari Mimika Masuk ke Mappi, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Distrik Assue

0
Polres Mappi Saat Gelar Press Conference

Polres Mappi Saat Gelar Press Conference

Mappi, PSP – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Mappi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di ruang Vicon Mapolres Mappi, Rabu (15/04/2026), Kapolres Mappi mengungkap keberhasilan jajarannya menciduk seorang pengedar sabu-sabu lintas kabupaten.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mappi, Kompol Suparmin, S.IP., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Ambo Takka, S.H., serta PS. Kasubsi PIDM Humas, Bripka Rian Kery S. Kendek.

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Muyu Eci, kawasan Kompleks Pelabuhan Distrik Assue. Merespons laporan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mappi pada tanggal 11 April 2026 melakukan penyelidikan intensif.

Puncaknya, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial VF (26). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar asal Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang memanfaatkan jalur perairan untuk memasok barang haram ke Mappi.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka, di antaranya 15 paket plastik klip bening berisi sabu-sabu (berat kotor 2,03 gram), 9 kotak obat batuk jenis Komix yang diduga disalahgunakan, Alat pendukung lainnya seperti pipet plastik dan tisu.

“Setelah diamankan, kami langsung melakukan tes urine kepada terduga pelaku di lokasi (TKP), dan hasilnya dinyatakan positif. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Suparmin.

Kapolres Mappi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda di Kabupaten Mappi.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Penangkapan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga masyarakat dari bahaya laten narkotika,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, VF kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan satu bukan tanaman. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *