Lewat Zoom Meeting, Gubernur Papua Selatan Minta TAPD Tetapkan Alokasi Dana Otsus dan DTI dalam Dua Pekan
Zoom meeting Gubernur Papua Selatan bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Rabu (15/4)
Merauke, PSP – Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menetapkan alokasi penggunaan anggaran, baik dana Otonomi Khusus (Otsus) maupun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dalam waktu dua pekan.
Permintaan itu disampaikan Apolo saat mengikuti rapat melalui zoom meeting bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Rabu (15/4).
Apolo menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan enam gubernur se-Tanah Papua dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Askolani yang berlangsung pada Selasa (14/4).
Menurutnya, pertemuan itu juga merupakan lanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bersama para kepala daerah se-Tanah Papua di Istana Negara pada 16 Desember 2025.
Dalam arahannya, Presiden meminta Menteri Keuangan agar dana Otsus yang sebelumnya mengalami efisiensi dapat dikembalikan untuk mendukung pembangunan di Papua.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Keuangan melalui DJPK telah meningkatkan alokasi dana Otsus menjadi sebesar Rp12,69 triliun untuk enam provinsi di Tanah Papua.
“Untuk itu, kita diminta segera memasukkan usulan penggunaan anggaran tersebut,” ujar Apolo.
Ia menegaskan, seluruh OPD yang menggunakan dana Otsus harus segera menyusun dan mengajukan perencanaan penggunaan anggaran tahun 2026. Hal ini mengingat Kementerian Keuangan hanya memberikan waktu dua pekan untuk penyampaian usulan.
“Kita beri waktu paling lama minggu depan. Jika ada OPD yang tidak memasukkan usulan, maka dianggap tidak membutuhkan tambahan anggaran,” tegasnya.
Apolo juga meminta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Papua Selatan untuk memandu proses penyusunan usulan agar sesuai dengan prosedur, tahapan, dan mekanisme yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar usulan tidak dikembalikan oleh Kementerian Keuangan. “Pastikan tahapannya benar, prosedurnya benar, mekanismenya benar, sehingga dokumen yang diajukan memenuhi ketentuan dan dapat langsung ditindaklanjuti,” ujarnya. [ERS-NAL]
