Baru 14 Hari Bertugas, Kajari Merauke Paris Manalu Langsung Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara

0
Pemusnahan barang bukti di Kejari Merauke.

Pemusnahan barang bukti di Kejari Merauke.

Merauke, PSP – Baru 14 hari menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Dr. Paris Manalu, SH., MH. langsung menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (14/11).

Pemusnahan tersebut dilakukan bersama pihak kepolisian dan pengadilan, sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum di Kabupaten Merauke.

Sebanyak 56 item barang bukti dari 34 perkara dimusnahkan dengan berbagai cara, narkotika diblender, minuman keras ditumpahkan, senjata tajam dipotong-potong, dan barang mudah terbakar seperti pakaian, plastik, kayu, serta kertas dibakar.

“Tujuan pemusnahan ini untuk menegaskan akhir dari sebuah proses penegakan hukum. Bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga mengeksekusi barang bukti agar tidak disalahgunakan. Kalau ini dibiarkan, bisa menghancurkan generasi muda,” tegas Kajari Paris Manalu.

Ia menambahkan, Kejari Merauke siap mendukung kepolisian dalam menangani berbagai kasus di wilayah Kabupaten Merauke dan Provinsi Papua Selatan. “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kondusifitas daerah serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di Merauke dan Papua Selatan,” ujarnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *