Jelang Peresmian PPS,Ada 4 Hal yang Harus Segera Ditangani Tim Transisi Kemendag
Ketua Tim Pokja I PPS Sri Handoko Taruna dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Albert Rapami. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Kurang lebih sudah 4 hari tim transisi dari Kementrian Dalam Negeri berada di Merauke guna mengimplementasikan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2022 mengenai pembentukan pemerintahan Provinsi Papua Selatan.
Sejak dibentuk, tim transisi sudah mencatat setidaknya ada 4 hal yang harus ditangani sesegera mungkin menjelang peresmiam PPS yang terjadwalkan bulan Oktober tahun ini.
“Kami melihat ada 4 isu besar yang harus segera ditangani. Isu hibah, aset, struktur, serta ASN nya. Dari 4 isu ini hampir keseluruhan isunya dibahas. Dari rapat beberapa hari ini,baik dengan pemerintah provinsi Papua maupun perwakilan 4 daerah di selatan, bagaimana menyiapkan pola minimal transisi, misalnya kesiapan ruangan – ruangan yang akan digunakan PPS, begitupun berkaitan dengan pinjam pakai, hibah dan sebagainya dan sedang disiapkan,” terang Ketua Tim Pokja I PPS Sri Handoko Taruna yang juga menjabat sebagai Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri kepada awak media di Kantor BPKAD Kabupaten Merauke, Kamis (7/9).
Disebutkan Handoko, dalam proses persiapan ini seluruh anggota tim juga melibatkan komponen yang ada di Kemendagri, seperti anggota Dirjen Bina Keuangan Daerah yang nantinya akan berkaitan dengan bagaimana fasilitasi penyusunan ABPD maupun hibah dan aset, Dirjen otonomi daerah yang berkaitan dengan struktur dan SDM dalam hal ini ASN, Inspektorat sebagai pengawas tugas dan pekerjaan agar bergerak sesuai dengan aturan.
Menurut Handoko, wilayah yang siap secara keseluruhan sesuai yang tercantum dalam undang – undang 14 untuk selatan, 15 untuk tengah, dan 16 untuk bagian pegunungan itu yang akan ditunjuk sebagai tempat peresmian seluruh DOB.
“Terkait dengan peresmian sesuai dengan jadwal di bulan Oktober. Tapi semua kembali kepada pemerintah daerah masing maupun tim transisi yang bekerja.
Ketika sudah siap, pasti di Oktober ini pasti ditunjuk juga pejabatnya. Sesuai dengan undang – undang pemekaran 14, 15, 16 mulai dari selatan, tengah dan pegunungan, menurut kami mana yang akan lebih siap terlebih dahulu itu yang akan menjadi titik tempat peresmian provinsi,” tutur Handoko.
Dikatakan Handoko, sesuai dengan pembahasan, baik provinsi maupun kabupaten kota, kemendagri, dan kemanpan RB, akan mencoba menggunakan pola minimal model fungsi – fungsi pelayanan dasar untuk digunakan.
“Secara umum, memang ada sekitar 22 OPD (yang dibutuhkan) tetapi proses untuk pengisian nantinya bisa sesuai dengan kemampuan ataupun tahapan yang bisa dilakukan. Intinya pola untuk pemerintahan provinsi DOB ini disiapkan secara minimalis tetapi tidak mengurangi kinerja pemerintahannya,” kata Handoko.
Ditempat yang sama, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Albert Rapami mengatakan, tim transisi dari Kemendagri juga turut melibatka tim pemekaran yang ada di daerah untuk mensuport secara data guna mengkebut proses yang sedang berlangsung. “Data terkait ceklis yang diminta oleh tim transisi untuk proses pembentukan PPS semua terkonfir dengan baik di tim pemekaran, dan semua data kami suport. Diantaranya data kebutuhan pegawai dari 4 kabupaten yang akan dilimpahkan ke pemerintah PPS, data kesiapan lahan pemerintahan PPS yang telah dihibahkan pemerintah Merauke yaitu di KTM Salor, 2 dokumen nya sudah kami serahkan ke tim transisi,” tambah Albert Rapami. [ERS-NAL]
