Ini Alasan Pemerintah Kurangi Penjualan Miras Berlabel

0
Fransiskus Kamijay

Fransiskus Kamijay

Merauke, PSP – Pemerintah Kabupaten Merauke mengurangi penjualan minuman keras (miras) berizin. Jika dulunya ada 25 pemilik izin, baik itu pengecer, THM hingga sub distributor, kini tersisa 21 saja.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay  mengatakan alasan pemerintah melakukan pengurangan yang pertama  dalam rangka mendukung keamanan dan ketertiban (kamtibmas). Sebab, semakin banyak penjual miras, jumlah orang mabuk juga meningkat. Kemudian dalam rangka pengawasan.

Beberapa bulan lalu, pihaknya telah menutup beberapa penjual/pengecer miras berlebel. Dari pantauan petugas  di lapangan, bagi pemilik izin yang telah dinonaktifkan sudah tidak beraktifitas lagi.

“Pantauan teman-teman di lapangan, sampai saat ini sudah tidak berjualan lagi,” kata Kamijay, di kantornya, kemarin.

Mengenai jam jam oprasional berjualan juga belum ada perubahan dari pemerintah, sementara para pelaku usaha masih mengikuti aturan yang ada.  Bagi pengecer buka mulai pukul 17.00 WIT hingga pukul 23.00 WIT. Untuk tempat hiburan malam, buka mulai pukul 17.00 WIT hingga pukul 24.00 WIT, kecuali di malam Minggu hingga pukul 01.00 WIT.

Untuk itu, Kamijay mengimbau para pemilik izin  diminta untuk mematuhi aturan yang ada. Sebab, bila ditemukan menyimpang akan diberi sanksi.

“Kalau sampai melewati jam oprasional, kita tindak tegas,” ucapnya.

Selain miras berlebel, pihaknya juga menertibkan minumam keras jenis sopi dengan menggandeng unsur Kepolisian  Resor Merauke.  Bahkan sudah beberapa kali pihaknya melakukan oprasi secara bersama-sama. “Saya terus berkomunikasi dengan rekan-rekan dari Polres, karena kami juga punya penyidik PPNS,” tutupnya.[FHS-NAL] 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *