Perda tentang Miras Perlu Dievaluasi
Ketua DPRD Merauke, Benjamin Latumahina
Merauke, PSP – Minuman Keras (Miras) baik itu lokal maupun produksi menjadi salah satu penyebab seringya terjadi tindak kejahatan di kabupaten Merauke.
“Masalah Kamtibmas ini masalah yang tidak bisa kita selesaikan satu institusi maupun satu dinas, tapi harus Sinergi. Banyak hal yang menjadi persoalan, bukan saja miras lokal yang harus kita kaji kemudian bagaimana penyelesaian dari permasalahan ini,” kata Ketua DPRD Merauke, Benjamin Latumahina kepada wartawan di kantor DPRD Merauke, Selasa (22/3).
Dirinya melihat, aturan yang mengatur tentang peredaran Miras yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2014 hanya pengatur tentang pengendalian Miras produksi.
“Saya pikir masalah Perda Miras ini perlu karena memang masih dalam tarap pengendalian perdanya nomor 8 tentang pengendalian sehingga memang kita evaluasi, tetapi sampai dengan sekarang penegakan tentang perdanya juga belum dilaksanakan sehingga bagaimana kita bisa evaluasi perda tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak yang berkepentingan dalam melakukan penegakan perda tersebut untuk aktif dalam melakukan penegakan Perda.
“ Oleh sebab itu, maka yang berkaitan dengan penegakan Perda-perda ini bisa aktif untuk melakukan bagaimana pengendalian tersebut sehingga evaluasi,” pungkasnya.[JON-NAL]
