Pencairan Dana Desa Tahap Pertama 2022 Telah Dibuka

0
Kadis PMK Merauke, Albert Rapami

Kadis PMK Merauke, Albert Rapami

Merauke, PSP – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke, Alberth Rapami mengemukakan bahwa pemerintah telah membuka untuk seluruh pemerintah kampung mencairkan dana desa tahap pertama di 2022 sebesar 40 persen.

“Sesuai dengan regulasi dari Kementerian Keuangan, sebenarnya Januari ini sudah jalan. Tetapi kemarin ada keterlambatan dalam penetapan alokasi dana desa. Kami baru terima pertanggal 5 Januari platform dana desa tiap kampung,” katanya belum lama ini.

Alberth menambahkan, untuk melakukan pencairan, pemerintah kampung diwajibkan memenuhi syarat ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu diantranya rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung.

“Kampung harus melakukan musyawarah, menetapkan APBK, baru bisa pencairan. Saya harapnya APBK, penjabaran APBK, kemudian peraturan Bupati tentang penetapan platform anggaran tiap-tiap kampung. Kalau 3 syarat itu sudah ada, bisa kita proses ke KPPN untuk pencairan,” tambahnya.

Sementara itu, menurut Alberth, saat ini belum ada pentapan jumlah alokasi untuk APBK yang bersumber dari APBD

“Sampai dengan saat ini kampung-kampung ada yang sudah muskam, ada yang belum. Karena sampai saat ini dana desa yang bersumber dari APBD belum ditetapkan, besarannya kita belum ada,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *