Majinur: Pengusaha Warung Makan Bisa Minta Penyesuaian Pajak
Kapala Bapenda Merauke, Majinur
Merauke, PSP – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke, Majinur menegaskan bahwa warung makan yang dikenai pemberlakukan pajak restoran sebesar 10 persen, diberi keleluasaan untuk meminta penyesuaian apabila pendapatannya rendah.
Penyesuaian ini menurut Majinur dilakukan agar para pelaku usaha penyedia makanan tidak merasa terbebani oleh pajak saat pendapatannya dalam satu bulan menurun.
“Pajak Daerah itu ada namanya self assessement dan official assessment. Untuk pajak restoran, atau pajak warung, itu self assessment. Dalam hal ini pengusaha dapat melakukan penyetoran sendiri, melaporkan sendiri. Dia juga diberi keleluasaan untuk melaporkan atau meminta penyesuaian atas hal-hal yang terjadi secara real di lapangan, contoh dia punya income tidak sesuai,” terangnya di ruang kerjanya, Rabu (14/7/2021).
Oleh karenanya, Majinur meminta kepada para penagusaha warung makan agar sebaiknya proaktif menyampaikan pengajuan keringanan, permohonan keberatan, permohonan penundaan. “Jadi ini memang karena mereka biasa didatangi, dan tidak datang sendiri ke kantor. Jadi biasa langsung ditetapkan 300 ya. Apa harus 300, tidak harus. Kalau memang dia merasa keberatan, nanti dia ke kantor menjelaskan bahwa karena apa dia tidak mampu,” pungkasnya. [WEND-NAL]
