Polres Boven Laksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Kejari Merauke
Penyerahan Laporan tersangka kasus Korupsi ke Kejari Merauke. Foto: PSP/VER
Tanah Merah, PSP – Satuan Reskrim Polres Boven Digoel laksanakan Tahap II perkara Korupsi yang ditangani di Kejaksaan Negeri Merauke pada Rabu, (05/05) . Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda M. Mirwan, S.Tr.K. bersama Penyidik Pembantu Bripka Nur Hidayat dan Briptu Silvester. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim polres Boven Digoel Ipda Teguh Prasetyo, S.Trk. saat ditemui diruang kerjanya kemarin.

Dikatakan kasat Reskrim pelaksanakan Tahap II yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 12 / II / 2019 / Papua / Res Bodi, pada 14 Februari 2019 dan surat kepala kejaksaan Negeri Merauke Nomor : B-19/R.1.15/Fd.1/03/2021, pada 03 Maret 2021 tentang Pemberitahuan hasil penyidikan perkara tibdak pidana yang berinisial AD dinyatakan sudah lengkap.
Menurutnya, penyerahan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebastian P Handoko, SH tentang tersangka melanggar Pidana yaitu primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang TPK Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP subsidar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang TPK Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP.
Kasat menjelaskan kronologis kejadian bahwa Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel pada tahun anggaran 2016 dan 2017 telah dianggarkan dana insentif guru sekolah dasar di daerah sangat terpencil dari dana otsus. “ Dana tersebut telah dilakukan pencairan oleh bendahara namun sebagian disalurkan kepada penerima dan sebagian digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Akibat dari perbuatan tersebut terjadi kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Papua dengan nilai kerugian Rp. 1.546.500.000,” ujar Kasat Reskrim. [VER-NAL]
