Karantina Pertanian Kembali Musnahkan Ayam Berpenyakit

0
Pemusnahan ayam temuan di KM. Lauser (1)

Pemusnahan ayam temuan di KM. Lauser. Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Karantina Pertanian Merauke kembali musnahkan satu ekor ayam asal daerah luar Merauke, Kamis (06/05). Ayam tersebut didapati saat pejabat karantina sedang melakukan pengawasan di KM. Leuser 22 April 2021 lalu. Dan ditemui unggas tersebut tidak memiliki dokumen kelengkapan karantina asal.

Kepala Karantina Pertanian Kelas I Merauke Sudirman,SP mengatakan, pemilik jelas melanggar undang – undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 35.

“Melanggar pasal 35 yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, dan tidak melaporkan kepada pejabat Karantina. Lebih jauh tindakan tersebut juga melanggar Pergub Papua No.158/2006 tentang pemasukan unggas dan produknya ke Provinsi Papua,” ungkap Sudirman saat pemusanahan dikantornya kemarin.

Sebelum dimusnahkan, sampel darah pada telah dilakukan uji laboratorium.

“Hasil pengujian menunjukkan ayam terindikasi tertular  penyakit AI (Avian Influenza) dan ND (Newcastle Disease). Penyakit ini bisa memberikan kerugian yang besar bagi peternakan unggas di Merauke karena menyebabkan kematian ternak dan kerugian ekonomi,” tegas Sudirman.

Hal tersebut didukung dengan adanya Keputusan Mentri Pertanian Nomor 600 Tahun 2017 yang menyatakan Provinsi Papua bebas dari penyakit Avian Influenza pada unggas.

Sudirman menekankan bahwa penyakit HPHK (hama dan penyakit hewan karantina) dan OPTK (organisme pengganggu tumbuhan karantina) dapat tersebar dengan cepat. “Oleh karenanya, kita tegas, harus zero tolerance (tidak ada toleransi). Mau sedikit apapun media pembawa dapat memberikan kerugian,” pesan Sudirman. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *