BREAKING NEWS: Kejari Merauke Naikkan Status Dugaan Korupsi Revitalisasi Unmus Rp43 Miliar ke Penyidikan

Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Universitas Musamus Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Seiring peningkatan status perkara tersebut, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting di lingkungan kampus, Selasa (9/6).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu.
Kepala Seksi PAB3R Kejaksaan Negeri Merauke, Chrispo Simanjuntak, SH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Merauke, Pirly Maxon Momongan, SH., MH, usai penggeledahan menjelaskan penggeledahan menyasar sejumlah ruangan, di antaranya bagian keuangan, bendahara, dan laboratorium.
“Dengan ditingkatkannya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik sudah dapat melakukan upaya paksa untuk mengamankan alat bukti,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita ratusan dokumen yang terdiri atas kontrak, dokumen pencairan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban terkait pelaksanaan Program Revitalisasi PTN yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp43 miliar yang bersumber dari APBN.
Penyidik menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Fokus penyidikan masih diarahkan untuk membuat terang peristiwa pidana dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Belum ada penetapan tersangka. Kita masih membuat terang peristiwa pidananya dan menemukan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti,” kata pihak Kejari.
Selama tahap penyelidikan, sebut Chrispo, sekitar 50 orang telah dimintai keterangan. Penyidik kini terus mendalami dugaan modus operandi yang digunakan dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk indikasi mark up harga dalam pengadaan barang dan jasa.
“Yang pasti modus-modus operandi yang sedang kami dalami di antaranya indikasi mark up harga. Tapi untuk kerugian negara harus nyata dan pasti, sehingga masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.
Kejaksaan juga memastikan akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan, mulai dari pejabat yang menandatangani dokumen, vendor penyedia barang dan jasa, hingga pihak ekspedisi yang menangani pengiriman barang.
“Siapa yang menandatangani dokumen dan siapa yang bertanggung jawab menurut aturan, pasti akan diperiksa. Kita akan telusuri semua, mulai dari vendor, pengiriman barang, biaya, waktu kedatangan barang, sampai pemanfaatannya,” tegasnya.
Saat ini penyidikan masih difokuskan pada Program Revitalisasi PTN Tahun Anggaran 2024. Penyidik akan menelusuri seluruh proses pengadaan, mulai dari pembelian, pengiriman, hingga pemanfaatan barang yang diadakan dalam program tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara. [ERS-NAL]
