Sistem Manual dan Keterbatasan SDM Jadi Pemicu SiLPA Dana Desa
Rudy Edward Risamasu
Merauke, PSP – Terkait sering terjadinya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dana desa di Kabupaten Merauke, Inspektur Daerah Kabupaten Merauke, Rudy Edward Risamasu, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama adalah belum optimalnya sistem pengelolaan dan pelaporan dana desa di wilayah Papua Selatan.
Rudy mengatakan, di luar Papua sebagian besar daerah sudah menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam pengelolaan dana desa. Melalui sistem tersebut, perencanaan hingga pelaporan dilakukan secara daring dan terpantau langsung.
“ Kalau dana desa ini kan kalau wilayah lain di luar Papua, mereka sudah gunakan Siskeudes aplikasi. Dalam hal perencanaan, di-upload di Siskeudes, pelaksanaan di lapangan dilaporkan, upload di Siskeudes. Jadi penyalurannya juga berdasarkan laporan yang disampaikan dari desa atau kampung secara langsung sehingga terpantau,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (2/3).
Namun di wilayah Papua Selatan, penggunaan Siskeudes belum merata. “ Sedangkan kita di wilayah Papua Selatan, yang menggunakan Siskeudes cuma beberapa kampung saja, tidak seluruhnya,” jelasnya.
Sebagian besar kampung di Merauke masih menggunakan sistem manual. Prosesnya dimulai dari musyawarah kampung (muskam) untuk menentukan perencanaan penggunaan dana desa, kemudian dokumen disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) untuk diverifikasi sebelum diteruskan ke bagian keuangan untuk pencairan dana.
“ Pelaporannya juga semua manual. Laporannya kan semua ada di DPMK, fungsi kontrolnya ada di DPMK. Uang keluar kalau perencanaan sudah ada, dana disalurkan ke kas kampung. Monitoring dilakukan oleh DPMK, apabila ada masalah baru kemudian inspektorat masuk,” terangnya.
Menurut Rudy, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di tingkat kampung juga menjadi kendala. Dari 179 kampung di Merauke, jumlah pendamping desa hanya sekitar 35 orang.
“ Yang buat dokumen perencanaannya siapa, pendamping. Kalau satu pendamping dia tangani 5 kampung, kalau dia bikin laporannya satu kampung satu bulan, kalau dia tangani 5 kampung, 5 bulan dulu baru selesai. Padahal 3 bulan pertama sudah harus ada pelaporannya, akhirnya apa, mungkin satu kampung saja yang dokumennya diproses, 4 kampungnya masih menunggu sudah masuk di 3 bulan berikut,” sambungnya.
Kondisi tersebut berdampak pada keterlambatan laporan dan berpotensi menimbulkan SiLPA. Selain itu, faktor infrastruktur seperti jaringan internet dan transportasi juga menjadi hambatan dalam penerapan sistem berbasis aplikasi.
“ Kita di Papua ini kan berbeda dengan di Jawa, mulai dari perencanaan, penggunaan sistem informasi, komunikasi, kita ini Merauke saja kadang jaringan masih goyang. Ini gunakan aplikasi yang kemudian meng-input data, kalau mereka di sana (Kampung, Red) perencanaan berarti kan kalau dia punya dokumen upload, kalau kapasitasnya besar, setengah mati juga untuk mengirimnya. Terus, transportasi,” katanya.
Di sisi lain, ia menambahkan bahwa pada 2026 mendatang penggunaan dana desa juga akan diarahkan untuk mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih di kampung-kampung.
“ Saya pikir kalau tahun 2026 ke depan, karena penggunaannya sudah lebih ini lagi ada Koperasi Merah Putih, kewajiban yang harus disiapkan untuk itu. Jadi dari dana desa itu ada sebagian yang harus disisikan untuk Koperasi Merah Putih, baik mulai dari pembentukan badan hukumnya, kemudian penyiapan lahan, tanah untuk pembangunan fasilitasnya,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa petunjuk teknis penggunaan dana desa tahun 2026 masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat. “ Dana desa ini kan dari pusat, jadi penggunaannya kita lihat lagi dengan aturan yang diberlakukan untuk 2026, sesuai dengan visi-visi Bapak Presiden,” pungkasnya.[JON-NAL]
