Kejari Merauke Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Hibah Yaleka Maro
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Merauke saat melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana TT.
Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Yayasan Lentera Kasih (Yaleka) Maro Merauke, Kabupaten Mappi, Tahun Anggaran 2014–2017.
Kasi Pidsus Kejari Merauke, Donny Stiven Umbora, SH., MH, mengatakan eksekusi dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026. Terpidana inisial TT dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke.
“Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Merauke telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana TT berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Donny Umbora, Senin 26/1).
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6843 K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Oktober 2024 pada tingkat kasasi. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Namun demikian, Mahkamah Agung menyatakan Dr. dr. Titus Tambaip, M.Kes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain pidana pokok, kata Umbora, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.313.382.500. Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan nilai tanah dan bangunan yang telah disita sebagaimana barang bukti nomor urut 109 sampai dengan 111.
Apabila nilai aset yang disita melebihi jumlah uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada terpidana. Namun jika tidak mencukupi, terpidana diwajibkan membayar sisa uang pengganti.
Dan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terpidana lainnya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung juga menetapkan barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 108 dikembalikan kepada penuntut umum, sedangkan barang bukti nomor urut 109 sampai dengan 111 dirampas untuk negara sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti. Terpidana juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500. [ERS-NAL]
