Lapas Kelas IIB Merauke Usulkan 365 WBP Terima Remisi Natal 2025

0
Dewanto

Dewanto

Merauke, PSP – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke mengusulkan sebanyak 365 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh Remisi Khusus Natal (RK Natal) tahun 2025.

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana beragama Kristen dan Katolik sebagai pengurangan masa pidana, dengan syarat berkelakuan baik serta telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Merauke, Dewanto, mengatakan pengusulan remisi tersebut saat ini masih menunggu tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

“Kami mengusulkan sebanyak 365 WBP untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal,” ujar Dewanto saat ditemui di Lapas Kelas IIB Merauke, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, seluruh WBP yang diusulkan telah melalui proses penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Namun demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk dan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan.

Selain itu, Dewanto juga mengungkapkan kondisi gedung Lapas Kelas IIB Merauke saat ini sudah tidak memadai. Pasalnya, jumlah WBP yang menghuni lapas tersebut telah melebihi kapasitas, yakni mencapai lebih dari 500 orang. “Memang sudah tidak memadai. Namun kami berharap pada tahun depan dapat dilakukan renovasi, karena usulan telah diajukan dan pihak pusat juga telah menyetujui rencana tersebut,” pungkas Dewanto. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *