Progres Penyaluran Dana Desa Tahap II di Wilayah Papua Selatan
Tim Penyaluran Dana Desa KPPN Merauke
Dana Desa atau Dana Kampung menjadi tumpuan harapan bagi masyarakat Papua Selatan, di mana masih banyak kampungnya masuk dalam kategori sangat tertinggal (data Referensi Desa OM-SPAN TKD 2025), dana desa diharapkan dapat menciptakan perubahan signifikan. Program ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga untuk memacu kemajuan dan kemandirian kampung secara berkelanjutan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD), Dana Desa diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Selain itu dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), dana desa tahun 2025 juga dialokasikan untuk mendanai pembentukan Badan Hukum KDMP.
Penyaluran Dana Desa tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dilakukan dalam dua tahap. Setiap tahap memiliki persyaratan yang harus dipenuhi agar Dana Desa dapat disalurkan.
Penyaluran Dana Desa tahap pertama mensyaratkan dokumen APBKam dalam format PDF dan ADK, Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa beserta daftar Rekening Kas Desa (RKD), serta Peraturan Kepala Kampung terkait penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Kampung, jika dianggarkan. Selain itu, pencatatan pagu dan realisasi Dana Desa earmark tahun sebelumnya, perekaman realisasi BLT Kampung, tagging Kampung layak salur melalui OM-SPAN, serta Surat Pengantar dari Pemda kepada KPPN menjadi syarat wajib lainnya. Besaran penyaluran Dana Desa tahap I sebesar 40% untuk Dana Desa Non–Earmark bagi Kampung non-mandiri dan sebesar 60% untuk Dana Desa Earmark. Penyaluran Dana Desa tahap I telah dilakukan untuk seluruh Kampung yang berjumlah 677 pada empat Pemda Kabupaten lingkup Provinsi Papua Selatan di bulan Juni 2025.
Pada tahap kedua, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi laporan realisasi dan capaian keluaran tahun anggaran sebelumnya, realisasi penyerapan minimal 60%, capaian keluaran minimal 40%, dan perekaman realisasi jumlah KPM paling sedikit hingga bulan ketiga. Selain itu, dalam rangka mendukung percepatan pembentukan KDMP terdapat syarat penyaluran tambahan yang harus dipenuhi kampung yaitu Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Pembentukan KDMP dan Akta Pendirian KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris. Pengajuan syarat salur tahap kedua dapat dilakukan mulai April 2025 hingga paling lambat tanggal 22 Desember 2025. Melalui perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, penyaluran Dana Desa tahap II hanya untuk sisa Dana Desa earmark yang belum disalurkan. Hingga tanggal 12 Desember 2025, status penyaluran Dana Desa tahap II di Provinsi Papua Selatan menunjukkan kondisi yang beragam. Kabupaten Boven Digoel telah menyalurkan seluruh Dana Desa untuk 112 kampungnya. Sementara itu, tiga kabupaten lainnya yaitu Merauke, Mappi, dan Asmat, masih dalam proses melengkapi persyaratan dokumen, sehingga penyaluran tahap kedua di wilayah mereka belum dapat dilakukan.
Hasil evaluasi KPPN Merauke atas pelaksanaan penyaluran Dana Desa Tahap II tahun 2025 di wilayah Provinsi Papua Selatan mencatat sejumlah kendala dalam percepatan penyaluran. Beberapa di antaranya adalah lambatnya penyampaian laporan realisasi penyerapan dan output atas penyaluraan periode tahun 2024 dan penyaluran tahap I 2025, adanya beberapa kendala dalam proses pengurusan badan hukum KDMP, dokumen yang diajukan mendekati batas waktu, hingga pengajuan penyaluran dana yang menunggu kesiapan seluruh Kampung.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, perlu disusun langkah strategis percepatan penyaluran Dana Desa tahap II tahun 2025. Strategi ini meliputi percepatan penerbitan dokumen persyaratan seperti Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Pembentukan KDMP, segera menyusun laporan realisasi penyerapan dan output atas penyaluraan Dana Desa periode tahun 2024 dan penyaluran Dana Desa tahap I 2025, serta mempercepat pengurusan dokumen pembentukan badan hukum KDMP. Pemerintah daerah juga diimbau tidak menunggu seluruh Kampung siap untuk mengajukan penyaluran dana, melainkan segera mengajukan untuk Kampung yang telah memenuhi syarat. Selain itu, untuk menghindari adanya kendala teknis pada akhir batas waktu penyaluran, Pemda agar melakukan pengajuan dokumen syarat salur Dana Desa Tahap II 2025 sebelum batas waktu. Apabila masih terdapat kendala dalam proses pemenuhan dan pengajuan syarat salur Dana Desa tahap II tahun 2025, BPKAD dan/atau DPMK pada masing-masing Pemda dapat berkoordinasi dengan KPPN Merauke.
