Kepala DPMPTSP Papua Selatan Paparkan Perkembangan Investasi di Forum Dialog Investasi, Ini Isinya

0
Dialog investasi yang diselenggarakan DPMPTSP Provinsi Papua Selatan.

Dialog investasi yang diselenggarakan DPMPTSP Provinsi Papua Selatan.

Merauke, PSP – Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Selatan, Petrus Assem, memaparkan perkembangan investasi di wilayah Papua Selatan dalam kegiatan Dialog Investasi se-Provinsi Papua Selatan di Hotel Swiss-Bel, Rabu (10/12).

Acara tersebut dihadiri oleh para pelaku usaha, perusahaan penanam modal asing (PMA) dan penanam modal dalam negeri (PMDN), perwakilan perhotelan, perbankan, serta dibuka resmi Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Ketua DPR Papua Selatan Heribertus Silubun, dan pemerintah kabupaten di wilayah cakupan provinsi.

Assem menjelaskan, Kementerian Investasi menargetkan pertumbuhan investasi nasional pada tahun 2025 sebesar Rp1.905,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Provinsi Papua Selatan mendapat target Rp5,28 triliun.

Berdasarkan surat dari Kementerian Investasi, DPMPTSP Papua Selatan telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada empat kabupaten untuk menetapkan target kontribusi masing-masing dalam mendukung pencapaian realisasi investasi provinsi.

Hingga data terakhir yang dirilis pada 17 Oktober 2025, investasi nasional telah mencapai Rp491,7 triliun, sementara Papua Selatan telah merealisasikan Rp5,7 triliun, melampaui target Rp5,28 triliun.

“Kami masih mengejar selisih sebesar Rp192 miliar yang akan diupayakan dalam tiga bulan ke depan, mulai Oktober hingga Desember 2025, dan akan dirilis pada Januari 2026,” jelas Assem.

Saat ini terdapat 176 perusahaan yang beroperasi di Papua Selatan, terdiri dari 29 PMA dan 147 PMDN. Seluruhnya tersebar di empat kabupaten, dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Merauke, kemudian Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Realisasi investasi sebesar Rp5,7 triliun tersebut sebagian besar disumbang oleh sektor pertanian dan perkebunan dengan kontribusi 55 persen terutama dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan perkebunan sawit di Merauke. Sektor lainnya mencakup kehutanan, perikanan, serta 20 persen dari sektor jasa seperti perhotelan.

Pemprov Papua Selatan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023, yang memuat 1.105 izin dan non-izin yang didelegasikan kepada DPMPTSP Provinsi untuk pelayanan melalui OSS.

Realisasi pelayanan perizinan pada tahun 2023 sebanyak 165 izin, tahun 2024 sebanyak 523 izin, tahun 2025 sebanyak 421 izin.

Layanan tersebut mencakup 11 sektor yang bekerja sama dengan SKPD teknis terkait.

Assem menambahkan kewenangan perizinan merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2021 yang telah digantikan oleh PP Nomor 28 Tahun 2025, serta PP Nomor 6 mengenai pendelegasian kewenangan perizinan. Gubernur mendelegasikan kewenangan kepada DPMPTSP Provinsi, sementara bupati mendelegasikan kepada DPMPTSP Kabupaten.

Dalam periode 2023–2025, DPMPTSP Provinsi telah menerbitkan 61 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk jasa lingkungan.

Sebanyak 23 izin berada di Kabupaten Merauke, namun seluruhnya dihentikan prosesnya. Sisanya, 38 izin berada di Mappi, Asmat, dan Boven Digoel. Dari jumlah tersebut, baru 4 perusahaan yang mendapatkan penetapan dari kementerian, dan dua di antaranya telah melakukan sosialisasi.

Selain itu, untuk sektor kehutanan nonkayu berupa usaha kulit gambir, telah diterbitkan 107 surat keputusan yang berlokasi di Merauke dan Mappi. Dari total perizinan tersebut, 80 persen merupakan pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP).

Assem menyampaikan bahwa DPMPTSP Provinsi telah memiliki jabatan fungsional, sedangkan empat kabupaten cakupan belum memilikinya. Ia berharap kepala DPMPTSP kabupaten dapat mengajukan telaah kepada bupati untuk penetapan jabatan fungsional bagi pegawai PTSP.

Sejak 2023 hingga 2025, DPMPTSP telah menerima 16 pengaduan investasi, sebagian diselesaikan melalui mediasi langsung di lapangan.

Assem menegaskan pentingnya perusahaan menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

“Investor sudah datang baik-baik, berbicara baik-baik, maka jalankan juga investasinya dengan baik. Tanah di Papua milik masyarakat, jadi harus dibicarakan baik-baik. Bila sudah mendapat izin, ketuk pintu dengan sopan, pamit dengan baik,” pesannya. Ia juga meminta perusahaan memastikan kewajiban seperti plasma, CSR, dan komitmen lain dijalankan dengan benar agar tidak menimbulkan konflik yang akhirnya dibawa ke pemerintah. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *