Bawaslu Papua Selatan Kritisi Sejumlah Temuan Saat Pleno PDPB oleh KPU
Usai rapat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester II Provinsi Papua Selatan oleh penyelanggara pemilu.
Bawaslu: Kenapa bisa Merauke tidak memiliki pemilih baru pada triwulan III
Merauke, PSP – Bawaslu Provinsi Papua Selatan mengkritisi sejumlah hal dalam pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang digelar KPU Provinsi Papua Selatan, Kamis (11/12).
Bawaslu menyoroti akurasi data pemilih dan menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk memastikan daftar pemilih yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat dihadiri Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Felix Yeuw Tethool, serta Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Ahmad Muhazir.
“Dalam catatan pengawasan kami, mengapa Kabupaten Merauke tidak memiliki pemilih baru pada triwulan III, dan mengapa Kabupaten Asmat tidak memiliki pemilih TMS? kata Felix di Aula KPU Provinsi Papua Selatan.
Felix mengatakan, hal tersebut menjadi temuan pengawas Bawaslu yang sedianya harus ditindaklanjuti KPU secara serius.
“Temuan-temuan ini harus menjadi perhatian serius KPU agar dapat ditindaklanjuti sehingga masyarakat tidak kehilangan hak pilih,” tegas Felix.
Senada dengan itu, Muhazir menambahkan bahwa KPU perlu melibatkan lebih banyak unsur masyarakat dalam pelaksanaan teknis pemutakhiran data pemilih.
“Kami memberikan catatan penting terhadap PDPB ini. Agar pelaksanaannya lebih baik ke depan, KPU perlu berkolaborasi dengan banyak pihak, baik dalam aspek teknis oleh KPU maupun dalam proses pengawasan oleh Bawaslu,” tambah Muhazir.
Muhazir menegaskan Bawaslu akan terus mengawasi setiap tahapan pemutakhiran daftar pemilih.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi setiap tahapan pemutakhiran daftar pemilih, ini kan untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, terpercaya, dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas di Provinsi Papua Selatan,” lanjutnya.
Dalam rapat itu, Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze, memaparkan alur proses pemutakhiran data PDPB, termasuk mekanisme dan langkah-langkah teknis pembaruan data pemilih sepanjang semester II.
“PDPB ini adalah proses rutin sebagaimana amanat undang-undang yang tertuang dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Fokus utamanya adalah pada pemilih baru berusia 17 tahun atau yang baru menikah, pindah domisili, pensiunan TNI/Polri, serta pemilih yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat (TMS),” jelas Theresia.
Pada kesempatan itu, KPU dari empat kabupaten di Provinsi Papua Selatan Merauke, Asmat, Mappi, dan Boven Digoel turut hadir dan menyampaikan rekapitulasi PDPB yang berisi data pemilih baru, pemilih TMS, serta berbagai perubahan data lainnya.
Usai rapat dilakukan pula penandatanganan dan penyerahan berita acara kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi proses pemutakhiran data pemilih.
Rapat pleno turut dihadiri TNI/Polri, pemerintah daerah, KPU se-Papua Selatan, dan unsur terkait lainnya. [ERS-NAL]
