Gubernur Papua Selatan: Perayaan Natal Boleh Dilaksanakan Sebelum atau Sesudah 25 Desember
Apolo Safanpo
Merauke, PSP – Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyampaikan masyarakat boleh melaksanakan perayaan Natal baik sebelum maupun setelah tanggal 25 Desember. Hal tersebut disampaikan Safanpo saat dikonfirmasi di Hotel Halogen, Jumat (28/11).
Safanpo menjelaskan bahwa perbedaan waktu pelaksanaan Natal merupakan bagian dari keragaman keyakinan dan tradisi gereja-gereja bukan saja di Tanah Papua.
“Itu kan keyakinan masing-masing. Sebab ada gereja yang menurut kalender liturginya baru melaksanakan natal pada 24 malam dan seterusnya,” ujarnya.
Dilanjutkan, ada pula gereja dan kelompok jemaat yang memandang Natal sebagai peringatan yang bisa dirayakan kapan saja sepanjang bulan Desember. Karena itu, menurut Safanpo, tidak menjadi masalah bila masyarakat merayakan Natal lebih awal atau setelah tanggal 25.
“Jadi tidak apa-apa (masyarakat melaksanakan Natal sebelum 25 Desember maupun sesudah 25 Desember, red),” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap keragaman tradisi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Selatan akan mencanangkan Bulan Natal mulai 1 Desember. Dengan pencanangan ini, Safanpo mempersilakan masyarakat, lembaga, komunitas, dan organisasi menggelar berbagai rangkaian perayaan sepanjang bulan Desember.
“Silakan masyarakat menggelar Natal paguyuban, Natal kantor, organisasi, dan lainnya sepanjang bulan Desember,” ujar Safanpo. Pencanangan Bulan Natal tersebut diharapkan menjadi ruang bagi seluruh umat Kristen di Papua Selatan untuk merayakan Natal dengan damai, penuh kekeluargaan, dan sesuai keyakinan masing-masing. [ERS-NAL]
