Disnakertrans ESDM Papua Selatan Bahas Penetapan UMP 2026 dalam Rapat Dewan Pengupahan II

0
Rapat penyesuaian upah Provinsi Papua Selatan

Rapat penyesuaian upah Provinsi Papua Selatan

Merauke, PSP –  Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Provinsi Papua Selatan menggelar Rapat Dewan Pengupahan II untuk membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Pertemuan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja itu berlangsung di Hotel Halogen Merauke, Kamis (20/11).

Asisten III Bidang Umum Setda Papua Selatan, Alberth A. Rapami, saat membuka rapat menegaskan pentingnya pembahasan tersebut karena akan menghasilkan standar upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten di Papua Selatan.

Menurutnya, penetapan upah minimum merupakan upaya menciptakan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi pengusaha.

“Standar UMP yang ditetapkan wajib diberikan pengusaha kepada para pekerja. Namun persoalan yang sering muncul adalah tidak tercapainya kesepakatan di antara Dewan Pengupahan,” ujarnya.

Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari perwakilan pengusaha yang tergabung dalam APINDO, perwakilan pekerja dari SPSI, serta unsur pemerintah.

Rapami menjelaskan penetapan UMP berlandaskan tiga indikator utama: kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi di Papua Selatan.

Menurutnya, penetapan upah harus memperhatikan kemampuan perusahaan agar tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kalau kita naikkan setinggi-tingginya, pengusaha bisa kolaps, dan konsekuensinya adalah pengurangan pegawai,” katanya.

Ia menambahkan, perdebatan antara APINDO dan SPSI dalam proses penetapan upah merupakan hal wajar karena masing-masing memperjuangkan kepentingannya.

Rapami juga menyampaikan bahwa Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, telah memberikan mandat kepada Dewan Pengupahan melalui surat keputusan (SK) untuk memperhitungkan berbagai aspek secara komprehensif.

“Keputusan yang diambil berlaku di empat kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Karena itu, standar hidup di seluruh wilayah harus menjadi pertimbangan,” jelasnya.

Ia berharap keputusan akhir UMP 2026 tidak menimbulkan konflik antara pekerja dan pengusaha. “Di tangan bapak-ibu keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan pekerja ditentukan. Keputusan harus strategis, adil, dan tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha,” tegasnya. Rapat Dewan Pengupahan II dijadwalkan menghasilkan rekomendasi resmi sebelum disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP Papua Selatan tahun 2026. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *