Perolehan MCSP Papua Selatan Disoroti KPK, Gubernur Minta OPD Segera Perbaiki Laporan

0
Apolo Safanpo.

Apolo Safanpo.

Merauke, PSP  – Capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Pemerintah Provinsi Papua Selatan tahun 2025 mengalami penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Jika pada tahun 2024 perolehan mencapai 65 persen, tahun ini angka tersebut turun menjadi 50,3 persen.

Penurunan terjadi di hampir seluruh area evaluasi.

Berdasarkan data yang dipaparkan, area perencanaan menjadi yang terendah dengan capaian 32,2 persen. Disusul pengadaan barang dan jasa sebesar 46,7 persen, manajemen ASN 58,3 persen, optimalisasi pajak daerah 44,3 persen, serta area anggaran 54,3 persen.

Sementara itu, area pelayanan publik yang mencakup DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Dukcapil mencatat capaian 40 persen. Area barang milik daerah di BPKAD sebesar 58 persen, dan yang tertinggi adalah area APIP dengan capaian 84,4 persen.

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menegaskan pentingnya akurasi pelaporan data dalam sistem aplikasi MCSP agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“KPK akan melihat kesesuaian antara data yang kita input dengan kondisi faktual. Jangan sampai yang kita laporkan berbeda dengan kenyataan,” ujar Apolo Safanpo dalam Rapat Koordinasi Pemantauan Program Pemberantasan Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Tahun 2024–2025 di Swiss-Belhotel Merauke, Senin (10/11).

Apolo meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) segera memeriksa dan memastikan kelengkapan data di masing-masing area. Ia menekankan, batas waktu peningkatan perolehan MCSP hanya sampai 30 November 2025.

“Kepala OPD harus cek, jangan sampai kegiatan sudah dilakukan tapi tidak dilaporkan. Akibatnya MCSP kita dinilai rendah padahal sebenarnya tinggi,” tegasnya.

Gubernur juga mengajak seluruh jajaran pemerintah provinsi untuk memperkuat kolaborasi dan inovasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. “Mari kita jadikan Provinsi Papua Selatan sebagai contoh penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi,” tutupnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *