8 Perusahaan Sawit Hengkang dari Boven Digoel dan Mappi

0
Petrus Assem.

Petrus Assem.

Merauke, PSP – Sebanyak delapan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan, menghentikan kegiatan usahanya setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 itu bertujuan menertibkan penggunaan kawasan hutan yang selama ini dipakai untuk kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lainnya tanpa izin yang sah.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Selatan, Petrus Assem, saat dikonfirmasi di Makodim 1707 Merauke, Kamis (6/11).

“Mereka sudah teken KSO (Kerja Sama Operasi) dan semuanya sepakat untuk keluar. Ada delapan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah pamit dan menghentikan aktivitasnya. Mereka juga sudah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan dana tersebut tidak dikembalikan karena itu merupakan risiko investasi,” jelas Assem.

Menurutnya, sebagian besar perusahaan di Boven Digoel sebelumnya telah melakukan proses tali asih dengan masyarakat, memperoleh izin lingkungan (AMDAL), hingga pengajuan HGU (Hak Guna Usaha) dan IUP (Izin Usaha Perkebunan).

Namun, dengan diberlakukannya Perpres Nomor 5 Tahun 2025, lahan-lahan tersebut kini dianggap sebagai kawasan yang harus ditertibkan.

“Ada lahan yang sebenarnya berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), tapi karena belum ditebang atau belum ada kegiatan, tetap masuk dalam wilayah penertiban konsesi kawasan hutan,” ujar Assem.

Assem bilang, lahan – lahan yang diambil alih negara akan dialokasikan untuk program nasional Agrinas, meliputi Agrinas Palma, Agrinas Pangan, Agrinas Energi, dan Agrinas Air.

“Nanti akan ada pengelolaan perkebunan kelapa sawit juga, tetapi bukan lagi oleh perusahaan lama, melainkan oleh BUMN,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Papua Selatan, sambung Assem, akan tetap mendukung dan mengamankan kebijakan pemerintah pusat di daerah. “Kami di daerah mengamankan kebijakan negara. Karena itu, kami sudah sampaikan kepada perusahaan lama bahwa negara tidak akan pernah salah. Mereka harus memahami keputusan ini,” pungkas Assem. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *