Polres Merauke Limpahkan Tersangka Narkoba Sabu Inisial R ke Kejaksaan

0
Polres Merauke limpahkan Tersangka kasus Narkoba Sabu Inisial R ke Kejaksaan

Polres Merauke limpahkan Tersangka kasus Narkoba Sabu Inisial R ke Kejaksaan

Merauke,  PSP – Kapolres Merauke melalui Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty, S.H.,M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Merauke IPDA Dr (C) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H.,M.H dan Ps. Kasie Humas Polres Merauke IPDA Andre MSB, S.Kom, menggelar konferensi pers terkait keberhasilan ungkap kasus Narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka inisial R yang dilimpahkan ke Kejaksaan atau masuk tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, Jumat pagi (24/10).

Satuan Narkoba Polres Merauke, Polda Papua, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Merauke. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIT di Jalan Ampera 1, Kelurahan Maro, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial R, yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tersangka H, yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke pada 17 September 2025.

Peran Polisi dalam mengungkap kasus ini dimulai dari penyelidikan mendalam terhadap jaringan peredaran narkotika. Berdasarkan informasi dari kasus tersangka H, Satnarkoba Polres Merauke berhasil melacak keterlibatan R sebagai pihak yang menggerakkan transaksi narkotika. R diketahui meminta bantuan H sebagai kurir untuk mencari sabu sebanyak dua kali, yakni pada 11 Mei 2025 di Pelabuhan Dafon, Gudang Arang, dengan transaksi senilai Rp1.000.000, dan pada 18 Mei 2025 dengan transaksi Rp1.500.000. Dalam kedua transaksi tersebut, R memberikan upah kepada H masing-masing Rp50.000 dan Rp150.000 sebagai imbalan atas pengadaan sabu.

Keberhasilan Polisi dalam menyita barang bukti menjadi bukti ketelitian dalam penegakan hukum. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone Vivo Y27S dan uang tunai Rp150.000, yang turut disita dari tersangka H. Penyitaan ini memperkuat bukti keterlibatan R dalam jaringan peredaran narkotika. Polres Merauke juga memastikan bahwa proses hukum terhadap Remi dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, dengan menjeratnya menggunakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara mulai dari 4 hingga 20 tahun.

Kapolres Merauke melalui Wakapolres Merauke menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya. Kasus ini menjadi bukti nyata dedikasi Polres Merauke dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

“ Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya Polisi dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. Untuk itu, masyarakat Merauke bila mengetahui adanya peredaran Narkoba agar segera memberikan informasi kepada Satuan Resnarkoba Polres Merauke guna dilakulan tindakan tegas terukur.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *