Mobil Dinas PUPR Boven Digoel jadi Jaminan di Koperasi Sudah Masuk Kategori tindak pidana

0
Surat perjanjian pembayaran piutang dan disposisi yang dikeluarkan kepala dinas PUPR untuk mengambil pinjaman.

Surat perjanjian pembayaran piutang dan disposisi yang dikeluarkan kepala dinas PUPR untuk mengambil pinjaman.

Tanah Merah, PSP – Jaminan Mobil Dinas PUPR Boven Digoel di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Dua Berlian mendapat sorotan serius dari masyarakat Boven Digoel. Dimana tidak, Mobil Dinas yang merupakan aset Pemerintah yang berfungsi untuk menunjang kinerja pejabat harus dijadikan jaminan.

Terkait hal tersebut, Salah satu tokoh masyarakat Boven Digoel Tomi angkat bicara, ia menjelaskan, penggunaan Mobil dinas pada dasarnya hanya untuk kepentingan Dinas, guna menunjang kinerja dari pejabat yang bersangkutan.

Dijelaskan Tomi, ada beberapa fungsi dari penggunaan mobil kendaraan dinas, salah satunya adalah. Selain mendukung perjalanan resmi, seperti rapat, kunjungan lapangan, atau acara-acara kenegaraan lainnya, juga memungkinkan pejabat atau pegawai dalam menjalankan tugas tanpa terhambat kendala transportasi, serta memfasilitasi perjalanan ke berbagai daerah yang seringkali menjadi bagian dari tugas seorang pejabat atau pegawai.

“Ini baru pertama kali terjadi di Boven Digoel, kalau mobil dinas bukan di gunakan untuk menunjang kinerja seorang pejabat, tetapi dijadikan sebagai jaminan, ini melanggar aturan,”ujarnya.

Tomi juga menegaskan, Penyalahgunaan Kendaraan dinas oleh pejabat bisa dapat dikenakan saksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku, dan jika rusak atau hilang akibat penggunaan di luar dinas, penggantiannya menjadi tanggung jawab pemakai. Apalagi kendaraan tersebut digunakan sebagai jaminan untuk utang piutang, sudah masuk dalam kategori pidana. 

Tomi berujar, terkait kendaraan dinas PU yang dijadikan jaminan di koperasi itu merupakan kekeliruan besar yang dilakukan oleh seorang pejabat. Terlepas dari pinjam meminjam, apapun yang terjadi mobil dinas tidak di perbolehkan dijadikan sebagai jaminan apalagi utang-piutang. “Tidak ada alasan apapun, mobil dinas dijadikan jaminan simpan pinjam, kalau ini terjadi. Berarti dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan, dan bisa urusannya ke pidana,”tegasnya.[VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *