DPRK Boven Digoel Gelar Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Boven Digoel
Bupati dan wakil bupati terpilih saat pose bersama usai mengikuti sidang paripurna di ruang sidang DPRK Boven Digoel kemarin
Tanah Merah, PSP – jalannya tahapan pilkada Boven Digoel, hingga Pemungutan Suara Ulang (PSU), cukup melelahkan, yang mana hasil Pemilukada, maupun PSU harus di pertaruhkan di meja Mahkamah Konstitusi (MK) dan dengan Putusan MK tentu harus di hormati karena itulah demokrasi.
“Saya perlu sampaikan jika kita amati dari tahapan pilkada serentak hingga PSU Boven Digoel begitu melelahkan dengan kondisi politik yang ada, namun puji Tuhan semuah perbedaan telah berakhir setelah putusan MK, pada 10 September kemarin,”ujarnya.
Wakil Ketua I DPRK Boven Digoel, Oral Bruner Leleng mengatakan, dengan keputusan yang telah di keluarkan oleh MK dengan Rony Omba dan Marlinus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel terpilih masa bakti 2024/2029 tentu semua pihak, baik para paslon, para simpatisan dan pendukung dari masing-masing calon dan juga partai politik harus menerima putusan tersebut dengan iklas. Karena keputusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat.
Lebih lanjut Oral Leleng berujar, setelah penetapan Rony Omba dan Marlinus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Boven Digoel, langkah selanjutnya adalah DPRK melakukan rapat paripurna berdasarkan surat dari KPUD Boven Digoel untuk itu hari ini dilaksanakan sidang paripurna terkait Pemberhentian Bupati dan wakil bupati serta pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Rony Omba dan Marlinus sebagai kepala daerah Boven Digoel yang baru.
Menurut Oral Bruner Leleng, dengan adanya penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPUD, maka KPU menyurat ke DPRK Boven Digoel untuk di tindak lanjuti dengan Sidang Paripurna pemberhentian Bupati karena Akir masa tugas dan usulan pengangkatan Bupati dan wakil bupati terpilih, yang selanjutnya dibawah ke Provinsi Papua Selatan kemudian oleh Provinsi Papua Selatan akan di lanjutkan ke Mendagri guna segera di tetapkan jadwal pelantikan. Sehingga roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik. “Hari ini kita melakukan agenda besar yakni sidang paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel karena Akir masa tugas jabatan, dan mengusulkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun 2025. Dan hasil ini akan kita tidaklanjuti ke Provinsi dan selanjutnya di bawa ke Mendegri untuk di tetapkan jadwal pelantikan,”jelasnya.[VER-NAL]
