Kayafas : Banyak kenderaan yang belum balik nama
Kayafas Simbilap
Merauke, PSPĀ – Pemerintah Provinsi Papua Selatan melaluiĀ UPTD Samsat Merauke, Mappi dan Boven Digoel melakukan pemutihan denda pajak bagi para pemilik kenderaan bermotor yang berlangsung mulai 25 Juni 2025 hingga 25 Agustus 2025.
Kepala UPTD Samsat Merauke, Kayafas Simbilap mengatakan program ini bertujuan untuk penataan data kenderaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melunasi kewajibannya membayar pajak kenderaan. Dimana banyak masyarakat yang membeli kendaraan bekas tanpa mau melakukan baik nama. Sehingga saat petugas mengecek ke lapangan, ternyata kenderaan tersebut sudah dijual.
āIni menjadi penyumbang tunggakan pajak paling besar di kantor Samsatā, beber Kayafas di kantornya, kemarin.
Lewat program pemutihan denda pajak dan biaya balik nama ini, Samsat Merauke bisa merapikan data-data kenderaan. Sehingga ke depannya, data kenderaan yang ada di Samsat sama dengan pemiliknya.
Kayafas merincikan bagi penunggak pajak cukup hanya membayar pokok untuk satu tahun ini saja. Untuk tunggakan maupun denda di tahun-tahun sebelumnya 100 persen dihapuskan. Dari kerjasama Samsat Merauke dan Pemda ditemukan ada sekitar 10.000 an kendaraan yang tidak singkron dengan data di Samsat.
āKalau nunggak 5 tahun, bayarnya cukup satuĀ tahun saja, itu pun hanya pokok pajkanya saja. Begitu juga kalau nunggak, 4 tahun atau 3 tahun, cukup membayar pokok untuk tahun ini sajaā, ucapnya. Ditambahkan, pembebasan denda pajak ini sesuai dengan SK Gubernur Papua Selatan NomorĀ 900 tahun 2025. [FHS-NAL]
