DPMK Terima Informasi ada Upaya Pemindahan Kampung Akibat Program PSN
Daud Hollenger
Daud : Apapun pemanfaatan ruang lingkungan perlu persetujuan masyarakat hukum adat
Merauke, PSP – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kabupaten Merauke, Daud Hollenger mengungkapkan bahwa dalam diskusi bersama dalam rangka membentuk kepanitiaan masyarakat hukum adat beberapa waktu lalu, ada beberapa aktivis terutama aktivis lingkungan yang menyampaikan bahwa ada upaya pemindahan atau penggusuran kampung yang berada pada wilayah yang akan dijadikan kawasan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan alasan pembangunan.
“ Informasinya pihak perusahaan bahwa ada upaya kasih pindah kampung karena dilihat ini dilanda proyek strategis jadi kalau bisa dipindahkan. Tim dari DPMK pasti akan turun mengecek dan kami berharap tidak ada pemikiran terkait kampung itu dipindahkan karena bicara kampung atau desa inikan berarti ada tanggungjawab pemerintah disitu, ada penyelenggaraan pemerintahan terkecil disitu yang harus mendapat perhatian,” katanya kepada wartawan di kantor DPRD Merauke, Rabu (25/6).
Daud menjelaskan pihaknya belum mengetahui secara pasti kampung mana yang diinformasikan dalam upaya dipindahkan tersebut.
“ Kami perlu tindaklanjuti tapi kampung itu berada di distrik-distrik yang dekat (PSN, Red) jadi belum pasti, apakah dia berada di distrik Malind kah atau dia berada pada distrik yang jauh, kita masih menulusuri, hanya baru disampaikan dalam forum sebagai informasi bahwa ada upaya peminggiran atau memindahkan kampung,” jelasnya.
Lebih lanjut, jika ada upaya pemindahan kampung dengan alasan PSN, dengan alasan pembangunan ini perlu kajian, ini perlu kesepakatan. Terlebih, bicara terkait masyarakat hukum adat suku Marind ini tidak serta merta dapat dilakukan pemindahan orang tanpa melihat karakteristik ruang hidupnya, belum lagi persoalan-persoalan dalam masyarakat hukum adat apalagi orang Marind yang dikenal dengan pesebaran berdasarkan golongannya.
“ Ini tidak bisa serta merta kita merubah orang berpindah masuk dalam ruang wilayah orang lain ini berbahaya, atau kita mengatur dengan konsep transmigrasi bisa dipindahkan ke wilayah ini tidak bisa, akan terjadi benturan, konflik-konflik persoalan itu akan terjadi karena masing-masing orang punya hak ulayat, punya hak berdasarkan kepemilikannya turun temurunnya secara tradisional juga ada kepemimpinan tradisional yang masih memiliki legalitas formal terhadap dinamika masyarakat hukum adat ini. Jadi kalau sampai kampung mau dipindahkan, status saja untuk merubah atau pemekaran ini saja perlu kita lakukan kajian, apalagi seenaknya masyarakat dipindahkan tanpa kajian atau bahkan tanpa diketahui oleh pemerintah ini berbahaya sekali,” lanjutnya.
Dirinya berharap tidak ada pemikiran-pemikiran dengan memindahkan masyarakat dengan alasan Proyek Strategis Nasional, apapun pemanfaatan ruang lingkungan harus mendapat persetujuan dari masyarakat hukum adat.
Untuk itu, pemerintah berupaya memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah-wilayah masyarakat hukum adat yang belum terakomodir. “ Saat ini pemerintah bekerjasama dengan para LSM, lintas OPD teknis kita berharap bahwa kita sementara menyelamatkan kawasan-kawasan yang masih tidak mendapat pengakuan, perlindungan secara regulasi dengan baik sehingga tidak menimbulkan keresahan, tidak menimbulkan dampak terjadi peminggiran terhadap masyarakat hukum adat kita tapi mereka harus menjadi warga masyarakat yang diakomodir dalam program dan kebijakan pemerintah,” pungkasnya.[JON-NAL]
