Dihantui Rasa ‘Galau’, Pria Penganiaya Gadis Menyerahkan Diri

Pelaku penganiayaan berat saat dimintai keterangan oleh penyidik
Merauke,PSP – Dihantui rasa gelisah, galau dan takut karena terus diburu aparat kepolisian, MS (24) pelaku penganiyaan seorang gadis di Jalan Polder Dalam III Rabu (4/6/2025) lalu akhirnya menyerahkan diri dua hari setelah kejadian.
“Jumat (6/6/2025) sore pelaku MS menyerahkan diri ke kantor Sat Reskrim Polres Merauke. Pelaku menyerahkan diri setelah merasa tertekan karena petugas polisi selalu memburunya”, beber Kapolres Merauke melalui Ps Kasat Reskrim,Ipda Sewang, kemarin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku langsung diperiksa dan ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Merauke. Dia dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Mengenai kronologisnya, Ipda Sewang menerangkan awalnya korban Bersama beberapa rekannya sedang makan di salah satu warung. Tak lama, pelaku datang dan menghampiri teman korban sembari menanyakan sesuatu. Lantas teman korban berusaha melindugi korban. Korban juga sempat menyembunyikan diri, namun diketahui pelaku sehingga korban lari dan pelaku mengejarnya. Setelah mendapat korban, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah benda tajam lalu melukai korban di sekujur tubuhnya hingga bersimpah darah. Setelah kejadian, pelaku langsung kabur.
“Korban mengalami luka pada tulang belakang, dahi sebelah kiri, tangan kiri dan pada jari-jarinya karena terkena senjata tajam. Setelah itu pelaku berusaha melarikan diri dan tim Opsnal langsung memburu hingga akhirnya menyerahkan diri”, tandasnyas.[FHS-NAL]