Soal Putusan MK terkait Sekolah SD-SMP Gratis, Bupati Yoseph : Pasti kita akan lakukan

Bupati Yoseph
Merauke, PSP – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD dan SMP. Merespon hal tersebut, Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze mengatakan dalam penyelenggaraan pemerintahaan, dirinya mengacu pada aturan atau regulasi.
“ Acuan kita dalam penyelenggaraan pemerintahan dan juga pelayanan kepada masyarakat khususnya berkaitan dengan urusan pemerintah bidang pendidikan, ini acuannya regulasi,” katanya kepada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (4/6).
Untuk itu, pihaknya akan menjalankan putusan tersebut karena putusan MK merupakan putusan tertinggi yang harus dilaksanakan.
“ Jadi kalau nanti terkait dengan bagaimana respon terhadap putusan MK, ini putusan tertinggi terkait dengan bagaimana kita melaksanakan regulasi di pemerintah kita dan saya pikir apa yang menjadi acuan kita kalau itu putusan tertinggi pasti kita akan lakukan,” jelasnya.
Namun begitu, dirinya akan melihat kembali kemampuan anggaran pemerintah apakah pelaksanaannya dilakukan seluruhnya atau secara bertahap. “ Tetapi tentu saja di kabupaten Merauke kita juga menyesuaikan dengan kemampuan keuangan kita sehingga nanti kita lihat apakah kita melaksanakan secara sekaligus atau secara bertahap kita laksanakan,” pungkasnya.[JON-NAL]