Pemprov Papua Selatan Siapkan Rancangan Awal Perdasi dan Perdasus untuk Dukung Otsus

0

Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus (Otsus), dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) telah menyiapkan Rancangan Awal Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai langkah awal implementasi otonomi khusus di wilayah tersebut.

Pj. Sekda Provinsi Papua Selatan, Maddaremmeng, menegaskan penyusunan regulasi ini menjadi kewajiban perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Otsus. “Kami dari tim hukum Pemerintah Provinsi Papua Selatan sudah menyiapkan strategi, agar semua OPD pengampu terhadap Perdasus maupun Perdasi segera mengambil langkah konkret dalam penyusunannya,” ujarnya, Maddaremmeng pada Rapat Paripurna ketiga Jawaban Gubernur atas pendapat banggar dan komisi dalam rangka Pembahasan LKPJ Gubernur Papua Selatan Tahun 2024 di Kantor DPR Papua Selatan, Rabu (15/5).

Ia menekankan pentingnya kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun rancangan awal agar proses pembahasan dan penganggaran dapat berjalan sesuai jadwal.

“Dengan waktu yang sangat singkat, kalau OPD tidak menyiapkan rancangan awalnya, maka tidak mungkin kita bisa menyusun Perda-Perda tersebut tepat waktu,” tambahnya.

Maddaremmeng mengungkapkan pihaknya telah menginstruksikan seluruh OPD terkait untuk segera menyusun dokumen awal sebagai dasar pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah provinsi dan DPR Papua Selatan.

Penyusunan Perdasi dan Perdasus merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan afirmatif bagi masyarakat adat dan pembangunan daerah di Tanah Papua.

Sehubungan dengan pembentukan peraturan daerah yang telah disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Provinsi Papua Selatan, disampaikan bahwa telah dilakukan pembahasan bersama antara Bapemperda DPR Papua Selatan dan Tim Penyusun Perda. Hasil pembahasan tersebut menyepakati bahwa terdapat tujuh Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang akan menjadi inisiatif Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Ketujuh rancangan tersebut adalah, 1. Rancangan Perdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 2. Rancangan Perdasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025–2045, 3. Rancangan Perdasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025–2029,

4. Rancangan Perdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025–2045, 5. Rancangan Perdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi Papua Selatan, 6.             Rancangan Perdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2025–2035, 7. Rancangan Perdasi tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, terdapat dua rancangan Perdasi yang menjadi inisiatif DPR Provinsi Papua Selatan, yaitu 1.      Rancangan Perdasi tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Papua Selatan, 2.  Rancangan Perdasi tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Di samping itu, terdapat pula tiga rancangan Perdasi yang masuk dalam kategori kumulatif terbuka, yaitu rancangan peraturan daerah yang wajib disusun karena urgensinya. Ketiga rancangan tersebut adalah, 1.               Rancangan Perdasi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, 2.             Rancangan Perdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, 3.              Rancangan Perdasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Seluruh proses penyusunan Perda, baik yang merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Papua Selatan maupun DPR Provinsi Papua Selatan, termasuk yang masuk dalam kategori kumulatif terbuka, akan disusun secara bersama antara eksekutif dan legislatif. Proses ini akan mengikuti mekanisme dan tahapan penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melibatkan partisipasi masyarakat. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *