DPRP Papua Selatan Bahas LKPJ Gubernur dalam Rapat Paripurna, Soroti Kinerja dan Potensi Pendapatan Daerah
Merauke, PSP — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan (DPRP Papua Selatan) menggelar rapat paripurna untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Selatan Tahun Anggaran 2024, Rabu (14/5).
Ketua DPRP Papua Selatan, Heribertus Silvinus Silubun, membuka rapat yang berlangsung di Kantor DPRP Papua Selatan.
Dalam sambutannya, Heribertus menyampaikan bahwa materi LKPJ telah diserahkan Gubernur Papua Selatan dan diterima sebagian anggota DPRP pada 27 Maret 2025. Setelah itu, dewan melakukan pembahasan internal awal dan sepakat untuk melakukan monitoring ke empat kabupaten di wilayah Papua Selatan.
“Hasil monitoring telah dikonfirmasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat dengar pendapat pada 26 April 2025,” ujarnya.
Menurut Heribertus, LKPJ bukan hanya menjadi alat pertanggungjawaban terhadap pemanfaatan anggaran dan kinerja perangkat daerah selama satu tahun anggaran, tetapi juga mencerminkan potensi sumber penerimaan daerah. Pendapatan ini meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dana yang berasal dari tugas pembantuan dan dekonsentrasi.
Ia menegaskan pentingnya masukan dari seluruh anggota dewan dan alat kelengkapan dewan untuk memperkaya isi dan substansi materi LKPJ. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat baik aspek teknis penulisan maupun muatan isi yang diajukan gubernur.
Sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), Papua Selatan belum memiliki keanggotaan DPRP periode 2024–2029, sehingga APBD 2024 ditetapkan melalui Peraturan Gubernur yang difasilitasi oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri.
“Penyampaian LKPJ ini menjadi bukti keseriusan gubernur dalam menjalankan tugas serta komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” kata Heribertus.
Ia juga berharap data dalam laporan tersebut merupakan data faktual dan dapat diterima melalui keputusan DPRP yang disertai sejumlah rekomendasi.
Rapat paripurna ini juga turut membahas program pembentukan peraturan daerah provinsi (Perdasi) dan peraturan daerah khusus (Perdasus) Tahun 2025. “Sebagai DOB, kita semua dituntut untuk berbenah baik secara individu maupun kelembagaan. Kemitraan eksekutif dan legislatif harus menjadi jembatan untuk mewujudkan harapan rakyat Papua Selatan,” tutup Heribertus. [ERS-NAL]