Penangkapan Kapal Nelayan Di Negara Tetangga Diharapkan Tidak Terulang Lagi

Danlantamal XI saat bersilaturhami dengan para nelayan
Merauke, PSP – Penangkapan nelayan asal Indonesia karena melewati batas perairan dengan negara tetangga, baik negara Papua Nugini maupun Australia diharapkan tidak terulang kembali.
Penegasan itu disampaikan Komandan Lantamal XI Laksamana Pertama TNI Joko Andryanto saat acara sarasehan bersama komunitas nelayan Papua Selatan di aula Satrol Lantamal, Rabu (23/4/ 2025).
Danlantamal meminta agar para pemilik kapal maupun nahkoda dan ABK kapal mematuhi aturan hukum perikanan dan batas wilayah perairan. Penangkapan yang sudah seringkali terjadi di negara tetangga sangat ironis dan menjadi pembelajaran bagi para nelayan. Karena nahkoda dan ABK dikenakan denda yang nilainya cukup besar, bila tidak mampu membayar denda tersebut akan menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Menurut Danlantamal penangkapan nelayan Indonesia di negara tetangga sudah sering kali terjadi. Bahkan ada ABK kapal yang pernah ditembak otorita PNG hingga meninggal dunia. Kejadian terakhir 13 Maret 2025. Tiga kapal nelayan berbendera Indonesia ditangkap di PNG dalam operasi gabungan antara PNG dan Autralia. Ketiga kapal itu membawa 40 ABK dan hingga kini masih menjalani proses hukum di PNG.
Danlantamal juga mengingatkan para pemilik kapal untuk melengkapi dokumen-dokumen berlayar demi untuk keselamatan. Demikian juga dengan alat komunikasi seperti radio, GPS maupun yang lainnya.
“Karena di lautan tidak ada patok atau batas-batas perairan. Apalagi sedang menjaring ikan, nanti kelupaan”, ujar Pati TNI AL berpangkat bintang satu itu.
Danlantamal menambahkan TNI AL merupakan pelindung dan pengayom nelayan. Untuk itu pihaknya terus berupaya bagaimana agar para nelayan khususnya di Merauke biar lebih maju dan sejahtera. Di tempat yang sama Ketua HNSI Papua Selatan, Taufik Latarissa mengatakan pihaknya akan terus berupaya agar nelayan bisa memberikan kontribusi kepada daerah.[FHS-NAL]