Terkait Penertiban POM Mini, Disperindagkop Tegaskan BBM Subsidi Tidak Boleh Dijual Kembali

Eric Rumlus
Merauke, PSP – Pemerintah Daerah (Pemda) Merauke saat ini tengah serius untuk menyelesaikan persoalan penyaluran BBM subsidi yang banyak disalahgunakan. Langkah yang dilakukan yaitu dengan membentuk Tim Satgas Pengawasan BBM subsidi.
Wakil Bupati Merauke, Fauzun Nihayah sebelumnya menjelaskan salah satu yang akan ditertibkan oleh Tim Satgas pengawasan BBM yaitu POM mini yang banyak menjamur di kabupaten Merauke.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Merauke, Eric Rumlus menjelaskan bahwa POM mini-POM mini yang menjamur di kabupaten Merauke sejatinya tidak memiliki ijin dan dari sisi aturan alat yang dipakai tidak melalui kajian yang setiap bulannya harus dilakukan Terra.
“ Karena POM mini kalau kita lihat penampung BBM-nya itu bukan tempat yang memang memadai, seperti ada yang pakai Drum dan takarannya pun tidak 1 liter pas,” katanya di kantor Bupati, Selasa (15/4).
Selain itu, dalam aturan bahwa BBM subsidi tidak diperbolehkan menjual Pertalite diatas harga yang ada di SPBU karena itu di subsidi, kalaupun ingin menjual maka yang dapat dijual adalah BBM non subsidi seperti Pertamax.
“ Kalau dibilang membantu masyarakat ya mungkin karena dia dipinggir jalan tetapi dari sisi harga ini masyarakat yang tidak mampu yang disubdisi yang memakai itu, jadi kalau dari sisi kerugian Negara jelas merugikan sekali. Kalau dia menjual Pertalite dalam jumlah banyak itu dalam kategori dia melakukan penimbunan terhadap BBM subsidi dan itu harus ditindak sebenarnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eric mengunkapkan selama ini pihaknya tidak dapat menertibkan POM mini karena kewenangan berada di Provinsi. Namun dengan dibantuknya Tim Satgas ini, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tersebut tentunya bersama-sama dengan provinsi. “ Kewenangan ada di provinsi, makanya kemarin saat rapat kemarin diundang Dinas ESDM karena kewenangannya masih di provinsi. Makannya kemarin kita bentuk tim yang nanti dikoordinasikan dengan Provinsi dengan aturan yang ada baru kita lakukan penegakan,” pungkasnya.[JON-NAL]